Sinergi Hukum Adat dan Nasional: Pendaftaran Tanah Ulayat di Manggarai Perkuat Arah Kebijakan Presiden Prabowo

Manggarai NTT, persindonesia.com โ€“ Upaya negara dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui pendaftaran tanah ulayat kembali ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/09/2025). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah bagian dari transformasi pertanahan nasional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ideologisโ€”mengakui, menghormati, dan melindungi warisan masyarakat hukum adat.ย  โ€œIni bukan hanya sekadar program teknis, tetapi bagian dari amanat konstitusional dan politik pertanahan nasional. Negara hadir bukan untuk mengambil alih, melainkan untuk mengakui dan melindungi,โ€ ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan akan memiliki kekuatan hukum formal, memberikan perlindungan terhadap klaim dari pihak luar, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Selain itu, pendekatan ini dianggap sebagai bentuk sinergi antara hukum adat dan sistem pertanahan nasional.

Di Kabupaten Manggarai sendiri, salah satu komunitas adat, yakni Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memulai proses pendaftaran atas tanah seluas sekitar dua hektare yang telah diverifikasi sebagai tanah ulayat clear and clean. Sementara di dua kabupaten lainnya di NTT, yaitu Ngada dan Nagekeo, proses serupa juga tengah berjalan dengan total lahan yang disiapkan mencapai lebih dari 300 hektare.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyampaikan apresiasinya atas program ini dan menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat adat. Ia menyebut bahwa program ini akan diperluas, namun keberhasilannya bergantung pada kesadaran dan inisiatif lokal.ย  โ€œProgram ini bukan hanya milik satu desa atau wilayah, tetapi akan menyentuh seluruh Manggarai jika masyarakat adat siap dan terbuka. Yang kita butuhkan adalah partisipasi aktif, bukan sekadar menunggu,โ€ tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang dijalankan atas kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Di tahun 2025, ILASPP menyasar delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Selain sosialisasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Manggarai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Herybertus, didampingi Andi Tenri Abeng dan jajaran pejabat ATR/BPN lainnya.

Kegiatan ini turut diisi dengan sesi diskusi teknis dan kebijakan yang menghadirkan berbagai narasumber dari pusat dan mitra strategis, seperti Setyo Anggraini dari Direktorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Komunal, M. Sigit Widodo dari ILASPP, Rino Subagyo dari Landesa Indonesia, serta Nitta Rosalin Marbun dari Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara daring.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar agenda sektoral, tetapi menjadi bagian penting dari pembangunan nasional berbasis inklusi dan keadilan sosial. Negara hadir tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga mendengar dan melindungi.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *