Sertifikasi Tanah Ulayat Bermaafaat Bagi Semua Pihak, Dorong Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Agraria

Sumba Timur persindonesia.com, 18 September 2025 โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui percepatan program sertifikasi tanah ulayat. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pemerintah menegaskan bahwa manfaat dari sertifikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat, tetapi juga membawa dampak positif bagi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, menyampaikan bahwa kejelasan status hukum atas tanah ulayat akan memperkecil potensi sengketa lahan di kemudian hari. โ€œSertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis mencegah konflik agraria. Ketika status tanah jelas, beban kerja aparat penegak hukum juga bisa berkurang secara signifikan,โ€ ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal program pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sekitar 822,3 hektare tanah di wilayah ini telah dinyatakan “clear and clean” dan siap didaftarkan secara resmi.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didukung oleh Bank Dunia. Pada tahun 2025, ILASPP dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran ini bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak kolektif masyarakat adat. โ€œSertipikasi tanah ulayat memastikan tidak ada pihak luar yang bisa dengan mudah mengklaim tanah adat. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan budaya dan kesejahteraan masyarakat hukum adat,โ€ tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk tokoh adat, perwakilan masyarakat, unsur Forkopimda, dan jajaran Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba. Hadir pula pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas.

Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah, Umbu Ngadu Ndamu. Penyerahan ini menandai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, pemerintah berharap masyarakat adat semakin terlindungi secara hukum, serta mampu mengelola tanah ulayatnya secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa depan.

 

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *