Sumba Timur persindonesia.com โ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program sertifikasi tanah ulayat. Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian adalah Desa Tandula Jangga di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal kaya akan tradisi dan kearifan lokal.
Melalui peran aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah ulayat seluas lebih dari 822 hektare di desa tersebut dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Langkah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi bagian dari upaya sistematis BPN Pusat untuk menjaga eksistensi budaya adat dari ancaman klaim pihak luar maupun konflik agraria.
โBPN Pusat hadir untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah ulayat berjalan adil dan berpihak pada masyarakat adat. Ini bagian dari mandat nasional dalam menjaga keberlanjutan hak komunal masyarakat hukum adat,โ tegas Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dilaksanakan di delapan provinsi, BPN Pusat memainkan peran sentral dalam koordinasi lintas lembaga, penyusunan regulasi teknis, hingga monitoring pelaksanaan di lapangan. Sertifikasi tanah ulayat menjadi prioritas untuk memastikan tanah adat tetap berada di tangan masyarakat adat, sebagai bagian dari identitas dan warisan turun-temurun.
Menurut Rezka, kehadiran negara melalui BPN Pusat tidak untuk mengintervensi adat, melainkan memberikan perlindungan hukum atasnya. โNegara melalui BPN Pusat hadir bukan untuk mengambil alih, melainkan mengakui dan mengamankan hak masyarakat adat. Sertipikat ini menjadi alat legal yang kuat agar tanah adat tidak lepas dari tangan generasi penerus,โ ujarnya.
Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bagian dari transformasi agraria berbasis keadilan sosial yang selama ini didorong oleh BPN Pusat. Melalui dukungan teknologi geospasial, pemetaan partisipatif, serta pelibatan langsung masyarakat adat, sertifikasi dilakukan secara transparan dan inklusif.
Dengan adanya sertifikat tanah ulayat, masyarakat Desa Tandula Jangga merasa lebih tenang dalam menjaga tanah warisan leluhur mereka. Rumah adat berpuncak tinggi (Uma Mbatangu) dan padang tempat kuda berlarian bukan hanya akan terus hidup sebagai simbol budaya, tapi juga sebagai tanah yang dilindungi secara sah oleh negara.
โIni bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari pengakuan formal bahwa tanah adat adalah bagian penting dari jati diri bangsa. Dan BPN Pusat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini di seluruh Indonesia,โ tutup Rezka.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasionalย