PersIndonesia.Com,Bangli- Berita mengejutkan datang dari Konten kreator “Pak Rama” yang sempat viral dalam akun media sosial dengan menjual berbagai barang bernilai tinggi dengan harga murah akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subisider 5 bulan kurungan bila tidak mampu membayar oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli.
Melansir situs web PN Bangli, vonis tersebut diputuskan pada tanggal (25/9/25) lalu oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., bersama anggota hakim lain, karena secara sah dan meyakinkan pria bernama lengkap I Kadek Darma Yasa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tentang distribusi dan transmisi konten bermuatan perjudian. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : PN Bangli Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Komang Alam, Pengamanan Diperketat
Tak hanya itu, beberapa barang bukti dalam kasus ini juga dirampas negara. Yakni berupa Gadget premium iPhone 11 Pro Max, iPhone X, iPhone 15 (2 unit), Samsung Galaxy A54, hingga flashdisk berisi data
Ada juga Kendaraan mewah Toyota Yaris, Toyota Agya, Daihatsu Feroza, Yamaha XMAX, serta dua unit Vespa Sprint Iget. Pun perhiasan emas berupa kalung emas 13,8 gram, kalung emas 17,6 gram senilai Rp27 juta, kalung emas 18,6 gram senilai Rp28 juta, hingga rantai emas model Dubai.
“Vonis ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti membuat serta menyebarkan konten bermuatan perjudian, meski dikemas dalam bentuk “lelang” mirip undian berhadiah, atau penjualan tiket berhadiah barang mewah, mulai dari mobil, ponsel, hingga perhiasan emas”, ujar Majelis Hakim dikutip dari situs web PN Bangli.
Kasus yang menyeret pria asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ini berawal dari unggahanya di media sosial yang kerap menampilkan lelang dan penjualan tiket dengan iming-iming hadiah barang mewah. Berdasarkan penyelidikan petugas kepolisian meski dikemas seperti konten hiburan, unsur perjudian sangat jelas terlihat.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Aryani, S.H. dan tim menilai bahwa aktivitas ini bukan sekadar promosi atau giveaway, melainkan praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan popularitas dan pengaruh Pak Rama di media sosial.
“Konten yang dibuat terdakwa secara sengaja mengandung unsur perjudian dan telah diakses luas oleh masyarakat, sehingga masuk kategori tindak pidana siber,” terangnya.
Baca Juga : Penurunan Dan Pembersihan Kabel Provider Di Ruas Jalan Raya Sading-sempidi
JPU dalam sidang tuntutan akhirnya meminta majelis hakim menyatakan Pak Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pun Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.