Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melaksanakan operasi penertiban reklame dan baliho di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Jembrana. Penertiban yang dilakukan pada Selasa (tanggal menyesuaikan) ini menyasar reklame yang telah kadaluarsa, rusak, maupun tidak memiliki izin.
Saat dikonfirmasi, Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, S.H, mengatakan, kegiatan kali ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Perempatan Surapati, Perempatan Adipura, serta Jalan Merak, Kelurahan Pendem.
“Total ada enam reklame yang ditertibkan. Satu di antaranya sudah kadaluarsa, sedangkan lima lainnya dalam kondisi rusak. Empat reklame kami amankan ke kantor Satpol PP, sementara dua lainnya dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya, Selasa (14/10)
Dewan Bangli Minta Kajian Imbal Jasa Pemanfaatan Air Bukan Sekedar Wacana
Ia menambahkan, operasi penertiban ini sudah berlangsung selama dua minggu terakhir dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Hari ini kami fokus di Kecamatan Jembrana. Untuk wilayah Kota Negara masih dalam tahap pemantauan oleh petugas Polprades untuk menentukan titik-titik reklame yang juga perlu ditertibkan,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik reklame. Namun di lapangan, banyak baliho ditemukan dalam kondisi hancur atau roboh. “Kami memang fokus pada jalur Denpasar–Gilimanuk karena sebelumnya banyak baliho rusak dan kadaluarsa di sepanjang jalur itu. Sekarang sudah bersih,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha maupun instansi agar mematuhi aturan dalam pemasangan reklame. “Kami selalu menyarankan agar izin reklame diproses terlebih dahulu. Dengan izin, penempatan reklame bisa diatur dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Kronologis Bentrok di Tabu Songan Terungkap, Polres Bangli Naikan Status ke Penyidikan
Sementara itu, Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum.
“Yang kami tertibkan adalah reklame yang kadaluarsa, rusak, atau tidak berizin. Bahkan kalau izinnya masih berlaku tapi kondisinya sudah usang dan mengganggu estetika kota, tetap kami turunkan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pelanggaran pemasangan dilakukan oleh pihak rekanan yang mengabaikan aturan.“Biasanya yang masang rekanan, pura-pura tidak tahu aturan. Mereka mencari lokasi strategis, tapi kadang melanggar seperti memaku di pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Ini yang kami terus tertibkan,” jelasnya.
Diduga Nekat Cabuli Santriwatinya, Pengasuh Ponpes Najaatul Ummah Diciduk Polres Kobar
Kasatpol PP berharap para pemilik reklame lebih tertib dan memperhatikan zona yang diizinkan serta kewajiban perizinannya. “Kalau hari ini belum tuntas, kami akan lanjutkan lagi. Kami ingin wajah kota tetap bersih dan tertata,” pungkasnya. Ts