Bangli,PersIndonesia.Com- Sebanyak 22 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tersebar pada 4 Kecamatan di Kabupaten Bangli belum berbadan hukum sebagai salah syarat untuk melakukan shareholding terhadap unit-unit usahanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bangli, Dewa Agung Purnama menjelaskan dari 22 Bumdes yang belum berbadan hukum saat ini ini sedang berproses dan melakukan penyesuaian agar dapat segera berbadan Hukum untuk mengembangkan berbagai usaha potensial.
Baca Juga : Data Alkes dan Jaspel Dirasa Tertutup, Anggota DPRD Bangli Berencana Lapor Ombudsman
Untuk proses penyiapan ada beberapa syarat yang meski dipenuhi dan dilakukan pembinaan terhadap Bumdes, diantaranya adanya Laporan Keuangan dan musyawarah.
“Dalam pembinaan kita carikan kerjasama dengan Bank Pasar Daerah Bangli, Bank BPD, dan Poltek Negeri Bali serta tenaga ahli”, ujarnya, dikonfirmasi Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, untuk di Kabupaten Bangli hingga saat ini jumlah Bumdes yang tersebar di 4 Kecamatan ada sebanyak 68. Dan sebanyak 46 Bumdes yang ada telah berbadan hukum.
Bumdes sebanyak 68 itu tersebar di masing-masing Desa yang ada di 4 Kecamatan, yakni untuk Kecamatan Susut ada 9, Bangli 5, Tembuku 6 dan 48 di Kecamatan Kintamani.
“Dengan adanya panduan dari Kementerian, rata-rata Bumdes yang ada telah hidup kembali seperti di Penglumbaran bahkan di Bunutin Bangli Surplus dalam simpan pinjam”, terang Agung Purnama.
Terkait Dana pernyataan Modal Bumdes, kata dia tergantung dari program apa yang didapat Bumdes. Dana penyertaan modal dari Desa sendiri bisa Rp 25 Juta sampai RP 100 Juta. Kemudian dulu ada dari program Pemda sebesar Rp 800 Juta.
Selain itu program dari Provinsi sebesar Rp 800 Juta. “Dana Desa bisa dipakai penyertaan modal, asalkan sesuai analisa kesehatan Bumdes sebagai syarat yang diwajibkan Pusat”, kata Kadis PMD Bangli.
Baca Juga : Amor Ring Acintya, Camat Jembrana Meninggal Saat Bertugas
Semantara terkait jumlah Dana Desa (DD) yang bakal diterima Bangli tahun 2025 mengalami kenaikan, ia mengatakan pihaknya memang menerima informasi dari Pusat terkait rencana kenaikan jumlah DD dari sebelumnya 58 Milyar menjadi 68 Milyar.
Untuk rencana tersebut Pemerintah Pusat masih menunggu surat dari Kementrian. Langkah-langkah dalam pengelolan DD nantinya, kita melakukan harmonisasi peraturan teknis dengan Kemenkumham, habis itu dengan tenaga ahli Desa sebagai partner untuk penyesuian Juknis, Juklis.
“Untuk pengawasan pelaksanaan dilakukan Inspektorat sedangkan posisi kita sebagai pembina”, imbuhnya.
Ia berharap dengan diberikannya Dana Desa oleh Pemerintah Pusat untuk dikelola demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, agar pemanfaatnya benar-benar berguna dan tepat sasaran. Dan semuanya harus berjalan sesuai mekanisme.
“Sehingga apa yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat kepada Desa-Desa yang ada benar-benar sesuai harapan untuk memajukan Desa dan masyarakatnya”, pungkasnya. (IGS)






