5 Orang Pegawai Kontrak Jadi Bacaleg, Sekda Jembrana: Mereka Harus Mengundurkan Diri

Persindonesia.com Jembrana – Setelah pendaftaran bakal calon legislatif Jembrana pada Pemilu 2024, ditemukan pegawai kontrak dari Pemkab Jembrana ikut menjadi bacaleg saat mendaftar ke KPU Jembrana. Setelah ditelusuri oleh Bawaslu Jembrana, ditemukan ada 5 orang tenaga kontrak yang ikut mendaftar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa membenarkan memang ada tenaga kontrak yang ikut nyalon bacaleg. “Setelah dilakukan pemeriksaan data administrasi oleh pihak Bawaslu Jembrana memang ditemukan ada 5 pegawai kontrak yang ikut menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif 2024 tahun depan,” terangnya. Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 hurup K bahwa, seorang bacaleg itu harus mengundurkan diri, khususnya bagi bupati, wakil bupati dan ASN serta PNS. “Artinya yang menerima penghasilan dari pemerintah harus mengundurkan diri dari tenaga kontrak,” jelasnya.

PAW Bangungalih Kisruh, Salah Satu Calon Pilih Mundur 

Akan tetapi, lanjut Budiasa, dari undang-undang ASN juga secara etika mereka harus mundur, karena seorang ASN dan PNS yang merupakan seorang pelayan publik harus netral bagaimana bisa memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat. “Apalagi bapak bupati selaku pejabat pembina kepegawaikan berkomitmen bagaimana memberikan pelayanan yang netral kepada masyarakat,” ucapnya

Selain itu, imbuh Budiasa, didalam kontrak kerja yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan pengguna anggaran yang sudah dicantumkan bahwa yang bersangkutan tidak boleh ikut menjadi bacaleg. Begitu sudah nyalon otomatis yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik. “Surat pengunduran diri yang dilaporkan oleh Kepala BKPSDM perhitungannya dimulai tangga 10 Mei 2023 jadi bulan ini mereka tidak menerima gaji lagi,” ujarnya

Terkait adanya kemungkinan penambahan tenaga kontrak yang menjadi bacalaeg, dirinya menilai tidak menutup kemungkinan nanti aka nada penambahan, lantaran pihak KPU tidak bisa memberikan data karena mereka tidak boleh memberikan data bacaleg tersebut. “Itu masalahnya, kita menjadi kesulitan mendeteksi. Kita juga sudah berkoordinasi kepada Bawaslu Jembrana, begitu ada laporan segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Rokok Ilegal, Pang Kuala Mekudus

Sementara Ketua Bawaslu kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, sampai saat ini, pihaknya memastikan 5 orang pegawai kontrak yang ikut nyalon menjadi bacaleg. “Sekarang ada penambahan lagi 1 orang. Kemarin kita telusuri ternyata ditemukan 4 orang, dan sekarang totalnya dipastikan sebanyak 5 orang. Semua merupakan tenaga kontrak,” ungkapnya.

Setalah kita pastikan, pihaknya melakukan kajian. Dalam kajian tersebut disebutkan kereteria apa yang mereka langgar. Pihaknya juga menyebutkan pasal yang dilanggar. “Untuk selanjutnya baru kita putuskan katagori pelanggaran atau bukan pelanggaran. kalau terbukti adanya pelanggaran nanti kita akan rekomendasikan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *