546 Sertipikat Konsolidasi Tanah Diserahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Permukiman di Jawa Tengah Alami Transformasi Besar

Kendal Persindonesia.com – Upaya penataan permukiman berbasis Konsolidasi Tanah kembali menunjukkan hasil nyata. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program tersebut kepada warga di tiga wilayah Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Pekalongan, pada Selasa (02/12/2025).

Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, dan dihadiri ratusan warga penerima sertipikat. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa aksesibilitas dan legalitas tanah merupakan faktor kunci yang meningkatkan nilai suatu kawasan.

“Tanah yang sebelumnya tidak memiliki akses, bahkan tak bernilai, berubah menjadi aset yang memiliki harga ketika pemerintah membuka jalan serta memberikan sertipikat. Nilai tanah naik, dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Program Konsolidasi Tanah sendiri menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki struktur penguasaan dan penggunaan tanah masyarakat. Melalui pendekatan yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum, dan berbagai pemangku kepentingan, kawasan permukiman yang sebelumnya tidak tertata kini berubah menjadi lingkungan yang lebih layak huni.

Sebelum program berjalan, banyak permukiman warga berada di kawasan yang kurang mendukung kebutuhan dasar. Infrastruktur seperti jalan, sanitasi, sumber air, hingga pengelolaan sampah belum memadai. Setelah Konsolidasi Tanah dilakukan, kawasan tersebut diperbaiki hingga menciptakan pemukiman yang lebih sehat dan lebih aman.

Selain peningkatan kualitas lingkungan, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal. Menteri Nusron meminta warga penerima sertipikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik.
“Jangan buru-buru menjual atau menggadaikan. Sertipikat ini adalah kepastian hukum bagi Bapak/Ibu. Kalau ada yang menguasai tanpa hak, tentu tidak dibenarkan,” pesannya.

Adapun total sertipikat yang dibagikan meliputi: 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, 215 Sertipikat di Kota Pekalongan,
ditambah satu sertipikat aset milik Pemkab Kendal dan satu sertipikat wakaf.

Acara penyerahan ini turut dihadiri Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah Trias Wiriahadi, dan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri beserta jajaran.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *