Polda Bali Jaring Pemudik Nakal Dengan 7 Penyekatan

Denpasar | persindo – Pemerintah telah menetapkan larangan untuk mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dimulai pada tgl 6 hingga 17 Mei 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut berbagai langkah penyekatan jalan dilarang mudik, dilakukan di berbagai wilayah. Yang membandel akan di suruh putar balik.

Kapolda Bali Irjen.Pol.Drs.Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si., dalam jumpa pers di Mapolda Bali pada Selasa 4 Mei 2021, kepada awak media yang hadir singkat memaparkan , kesiapan rangkaian pengamanan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah bersama stikholder yang ada demi kelancaran dan pengamanan kita menyediakan tempat pelayanan posko-posko, terutama terkait kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, tentunya ini menjadi konsen kita untuk kita laksanakan,kita patuhi bersama, untuk kesehatan dan keselamatan khususnya di pulau Bali ini.

Kami dari segenap unsur akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sampai batas waktu yang telah ditentukan guna melaksanakan Operasi Ketupat Pengamanan Perayaan Hari Raya Idulfitri dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, tegas Kapolda.

Polda Bali menerjunkan 1.750 personel untuk mengamankan mudik lebaran tahun 2021. Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait.

Masyarakat masih bisa bepergian, namun harus sesuai dengan ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus melengkapi diri dengan surat-surat yang menjadi ketentuan dan akan diperiksa, apakah betul surat-surat yang dibawa memang dengan keperluan yang ditolerir dan tidak untuk keperluan mudik.
Sedangkan mobil-mibil trafel yang diperbolehkan melintas sudah diberi stiker khusus dan para penumpangnya harus membawa surat-surat lengkap yang termaksud.

Kapolda juga mengancam akan menilang bahkan akan menahan bus atau travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik.
Dijelaskan, Kemenhub telah mengeluarkan stiker khusus bagi bus yang diizinkan beroperasi terbatas, dan polisi juga akan berjaga di sejumlah jalan tikus akan mengawasi secara ketat pemudik yang melanggar aturan larangan mudik.

Sesuai dengan pasalnya nanti, bahkan bisa kita tahan, seperti di sejumlah daerah lain, kita pun akan melakukan penahanan,” tegasnya.

7 titik pos penyekatan larangan mudik yang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sbb :
1. Simpang Umanyar, Denpasar
2. Simpang Megati, Tabanan
3. Terminal Cekik, Jembrana
4. Simpang 4 Masceti, Gianyar
5. Yeh Malet Karangasem
6. Pelabuhan Padangbai
7. Simpang Pejarakan, Buleleng

Krg.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *