8 Remaja Pelaku Kejahatan Diamankan Polisi, 6 Diantaranya Dibawah Umur

Surabaya, Persindonesia.com, – Polrestabes Surabaya mengamankan 8 remaja pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Ngagel Jaya, depan Apotek Kimia Farma, Surabaya, Enam di antaranya masih di bawah umur.

Diketahui 8 gerombolan remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap korban bernama Fitra Drian Prawita (24) warga Jalan Sidotopo Baru. Mereka tidak hanya memukul korban, namun juga menghujamkan senjata tajam (sajam) ke korban menggunakan celurit kecil sebanyak tiga kali. Bahkan, kelompok remaja ini mencuri Handphone (HP) dan uang Rp 500.000.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa Peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi pada 1 September 2024 yang lalu. Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Gubeng pada 4 September 2024.

“Kemarin Sabtu, 7/9/2024 para pelaku berhasil di ditangkap. Dalam kejadian ini ada 8 orang ditangkap. 6 pelaku masih berstatus anak-anak dibawah umur dan 2 diantaranya dewasa dan sudah kita amankan,” ujar Aris pada Senin, 9/9/2024.

Delapan tersangka ini, RP (21), warga Jalan Manukan Surabaya, FM (18), warga Sambikerep, Surabaya, RY (17), PT (16), AF (15), AS (15), RZ (17), kelimanya warga Benowo Surabaya, dan satu tersangka berinisial RK (16), warga Tandes Surabaya.

Lebih lanjut AKBP Aris Purwanto menuturkan, Delapan remaja ini, Enam diantaranya masih dibawah umur. Bahkan salah satu tersangka dibawah umur ini melukai korban menggunakan sajam jenis celurit kecil.

“Meski dibawah umur salah satunya diketahui menganiaya korban menggunakan sajam. Ia menghujamkan sebanyak tiga kali ke tubuh korban,” tuturnya.

Saat kejadian korban diketahui tengah menjemput sang istri yang bekerja di sekitar lokasi kejadian. Tanpa sebab yang jelas gerombolan remaja tersebut kemudian menghampiri korban lanjut melakukan pengeroyokan dan membacok korban.

“Semua pelaku kita proses, para pelaku kita kenakan sangkaan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan pasal 170 tentang pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.

Dari keterangan tersangka, delapan orang ini mengendarai empat sepeda motor berkeliling mencari sasaran dan lawan. Ketika melintas di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, melihat korban dan langsung melakukan pengeroyokan. (red- Sam/timsby) ⁷¹⁴

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *