Jember, Persindonesia – Ahmad Muzamil Kepala Desa (Kades) Suger Kidul, diduga mencopot RT/RW tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. Sehingga terkesan diam-diam. Parahnya, Camat Jelbuk malah diam. Seakan-akan membenarkan kesalahan fatal yang dilakukan Kades tersebut.
Menurut Ketua BPD, Joko mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait pencopotan RT/RW di Desa Suger Kidul, Jelbuk. Dirinya juga tidak menerima surat tembusan dari Muzemil.
“Padahal menurut pemberitaan yang beredar, di surat pencopotan itu ada tembusan ke Sdr. BPD. Tapi sampai sekarang saya tidak mendapat kabar apapun soal surat itu. Seharusnya kalau mau ada pencopotan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), itu harus di musyawarahkan dulu dengan BPD,” ucapnya, Rabu (9/2/2022).
Joko melanjutkan, selain pencopotan RT/RW, dirinya juga tidak dilibatkan soal pergeseran jabatan. Padahal BPD juga mempunyai tanggung jawab atas hal itu.
“Tiba-tiba saja sudah ada surat keputusan (SK) pergeseran perangkat. Dan tidak ada Musyawarah juga seperti pencopotan RT/RW itu. Termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) malah digeser ke bagian TU,” imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Sekdes, Bunarso menjelaskan, dirinya bingung ketika jabatannya dilempar begitu saja dari jabatannya. Tidak tanggung-tanggung, dirinya turun derajat dari Sekdes ke bagian TU
“Terus saya harus bagaimana mas, saya cuman bisa pasrah saja Namanya juga bawahan. Ya kita ikuti saja kemauan Kades yang baru ini. Yang penting saya masih bisa mengabdi melayani masyarakat. Tidak masalah meskipun di bagian apapun,” ujarnya.
Sementara, Kades Suger Kidul, Ahmad Muzemil, ketika didatangi ke Kantor Desa tidak ada di tempat. Dihubungi beberapa kali via telepon juga tidak merespon.
Begitupun dengan Camat Jelbuk, M. Zamroni beberapa kali ditemui dikantornya tidak pernah ada sampai berita ini ditulis. (Nurul)






