Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba
Denpasar Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali memberikan penjelasan terkait isu pembatasan akses media dalam rapat penanganan sampah yang berlangsung di Jayasabha. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan forum internal yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda.
Menurutnya, rapat tersebut difokuskan pada pembahasan teknis dan strategi penanganan sampah di Bali, sehingga diperlukan suasana yang kondusif agar diskusi dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, akses peliputan di dalam ruang rapat untuk sementara dibatasi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup akses informasi bagi media. Pemerintah tetap membuka ruang bagi jurnalis untuk memperoleh keterangan melalui sesi wawancara setelah kegiatan berlangsung.
Namun, agenda yang padat menyebabkan adanya perubahan teknis di lapangan. Usai rapat, rombongan langsung melanjutkan kunjungan ke TPST Kesiman Kertalangu dan beberapa titik lainnya untuk meninjau langsung pengelolaan sampah.
Sebagai solusi, Pemprov Bali memfasilitasi awak media untuk tetap melakukan peliputan dan wawancara di lokasi kunjungan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai upaya penanganan sampah yang sedang dijalankan.
Pemerintah Provinsi Bali juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Media dinilai sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sehingga komunikasi yang baik akan terus dijaga.
Melalui penjelasan ini, Pemprov Bali berharap tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan pemerintahan. @*






