Persindonesia.com Banyuwangi – Beredarnya video puluhan orang di berbagai percakapan media sosial dimana salah seorang pria berinisial SGT mengenakan baju merah lengan panjang menyampaikan status penetapan tersangka terhadap La Lati.SH yang di beritakan oleh berbagai media online rupanya akan berbuntut panjang pasalnya La Lati.SH masih berstatus sebagai saksi berdasarkan Surat Polisi Nomor : S.Pol/119/IV/Res.1.24/2022 SATRESKRIM Tertanggal 04 April 2022 di tandatangani oleh Iwan Hari Poerwanto.SH.MH
Saat di konfirmasi awak media pada selasa 05/4/2022 La Lati.SH mengatakan, dirinya belum menerima surat resmi dari penyidik terkait penetapannya sebagai tersangka. “Saya belum di periksa sebagai tersangka, belum menandatangani surat penetapan tersangka kok bisanya ada orang berani mengumumkan status seseorang di depan Mapolres Banyuwangi?, kewenangan orang ini apa?, ini orang modelnya numpang tenar dan gak ngerti SOP Polri. Karena penetapan tersangka terhadap seseorang apa bila sudah melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka, atau bisa langsung di tetapkan tersangka apabila tidak menghadiri panggilan Kepolisian. Selama ini saya kooperatif dan selalu hadiri panggilan pemeriksaan penyidik demikian halnya pada hari Senin (4/4/2022) saya masih berstatus sebagai saksi belum resmi menjadi tersangka,” terangnya.
PTM 100% Dimulai, Dewan Temukan Bangunan Sekolah Rusak Parah di Jembrana
La Lati SH sangat menyayangkan tindakan Sugiyarto yang lancang mengumumkan ke publik terkait penetapannya sebagai tersangka. “Apalagi masih premature karena menurutnya penyampaian resmi kepublik terkait penetapan tersangka harus di lakukan oleh jajaran penyidik kepolisian atau Pimpinan intitusi kepolisian berdasarkan surat resmi penetapan tersangka yang harus di tandatangani oleh (pimpinan institsi Polri) dengan menyebutkan secara detail hari , tanggal bulan dan tahun,” imbuhnya.
Perlu di pahami, lanjut La Lati, bahwa surat yang di pegang Sugiyarto adalah Surat SP2HP bukan surat resmi. Penetapan tersangka disini menunjukan kedangkalan ilmu hukum dan sikap ketidak patutan etika bermasyarakat Sugiyarto yang melanggar hak azasi manusia, terutama hak privacy seseorang dengan melakukan tindakan hukum melampaui batas kewenangan intitusi Kepolisian. “Ada kode etik serta SOP Polri yang di injak-injak oleh Sigiyarto dan sekelompok orang tentunya harus saya sikapi dengan cara-cara yang patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Gegana Sumsel, Kawal Ketat Pemusnahan 532 Pucuk Senpira
Dirinya bersama Team Kuasa Hukum mengaku sudah berkoordinasi dengan Institusi kepolisian menyikapi beredarnya Video ini dan kami sudah Laporkan dugaan Pencemaran nama baik dan perampasan hak privacy, dugaan Pelanggaran UU ITE serta dugaan Pelanggaran pasal 14 (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Sementara melalui Kuasa hukumnya Muhammad Sugiono SH MH dan Bagus Surono SH resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi pada Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu 6 April 2022 mengatakan, ketentuan hukum status resmi tersangka seseorang telah di atur dalam SOP Penyidikan Polri, begitupula kewenangan penyampaian pada khalayak umum sehingga apabila terjadi perbedaan waktu hari, tanggal dan bulan penetapan tersangkanya. “Klien kami maka menjadi celah hukum keperdataan untuk menggunakan hak hukum klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tutup Muhammad Sugiono.
Tim Banyuwangi






