Diajak Nginap Dikosan, Pelaku Ngejos Anak Dibawah Umur Sebanyak 2 Kali

Persindonesia.com Tanjungpinang – Persetubuhan anak dibawah umur terjadi di daerah Sei jang. Kecamatan Bukit Bestari. Diketahui pelaku berinisial DL datang ke tempat tidur korban berinisial RA dan memaksa korban berhubungan badan sebanyak 2 kali, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuannya.

Saat jumpa pers seijin Kapolresta Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 wib korban menghubungi pelaku untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian pelaku menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja pelaku yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei jang, Kecamatan Bukit Bestari.

“Pada akhirnya korban pun mau, dan pada malam hari pelaku datang ke tempat tidur korban dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 Wib pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sekali lagi.
Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib,” terangnya. Rabu (22/06/22)

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , pihaknya mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” jelas Sya’ban

Lebih jelasnya ia mengatakan, hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya. Jeffry-batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *