Ya Tuhan! Mantan Polisi Pengguna Sabu dan Seorang Pengedar Ditangkap Polres Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu Lanus dan Surup yang merupakan seorang bandar berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana ditempat dan waktu yang berbeda. Pelaku yang pertama berhasil ditangkap berinisial LW 39 tahun alias Lanus berasal dari Banjar Perancak, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Belum sempat menghilangkan bukti, tersangka ditangkap Polisi saat membakar barang buktinya dirumah kontrakannya bertempat Desa Tegang Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wita. Diketahui tersangka merupakan pecatan Polisi yang bertugas di Jembrana.

Buka Rakerprov FORKI Bali, Wagub Cok Ace Dorong Pengembangan Karate di Bali

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah memadamkan api, setelah dilakukan pengeledahan terhadap barang yang dibakart, Polisi berhasil menemukan 2 plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 6,57 bruto atau 6,08 gram netto. Saat diintrogasi tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang didapat dari inisial EB yang masih dalam penyelidikan Polisi (DPO).

Sedangkan pelaku yang kedua merupakan seorang residivis narkoba berinisial RR 24 tahun yang berasal dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Tersangka berhasil ditangkap Polisi sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gurami Gang 1 Kelurahab Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Selanjutnya dilakukan pengeledahan, Polisi menemukan 1 palstik sabu di saku celana.

Dirlantas Polda Jatim Launching Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah tersangka dan ditemukan didalam lemari pakaian  tersangka sebanyak 92 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto, kesemuanya itu siap diedarkan dan ditemukan juga alat-alat hisap. Setelah diintrogasi petugas, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya berinisial B dari Banyuwangi.

Saat jumpa persnya, seijin Kapolres Jembrana, Waka Polres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo, S.I.K didampingi kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku pengguna narkoba atas informasi masyarakat, keduanya ditangkap tempat dan waktu yang berbeda. Kamis (30/6/2022).

Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

“Untuk tersangka pertama, petugas berhasil menangkap pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wita dirumah kontrakan tersangka. Saat ditangkap tersangka mengaku mendapatkan 2 paket sabu yang seberat keseluruhan 6,57 bruto atau 6,08 gram netto dari pelaku yang masih DPO berinisial EB yang masih dalam penyelidikan petugas, dirinya membeli dengan lewat hanphone,” terangnya.

Sedangkan pelaku kedua, lanjut Losa, petugas berhasil menangkap tersangka di dirumahnya Kelurahan Gilimanuk pada haro Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 17.30 wita dan mengamankan 92 klip berisi kristasl bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku yang masih DPO berinisial B.

Gubernur Wayan Koster Genjot Capaian Vaksinasi Booster, Dari 70,06% Menuju 80%

“Tersangka merupakan seorang pengedar. Dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku inisial B yang dikirim dari Banyuwangi diserahkan di depan masjid di Kelurahan Gilimanuk yang sudah dipaketkan dan tersangka hanya menjualnya. Tersangka juga menjual perpaketnya bervariasi mulai dari harga Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000,” jelasnya.

Losa menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (S)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *