Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di jalan Bintaro utama 9 JA 1 No.12, RT/RW. 01/10, Kelurahan Pondok Pucung, kota Tangerang Selatan meski telah memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) disinyalir menyalahi aturan yang telah di tetapkan dalam dokumen IMB.
Adi salah satu tokoh muda tangsel tersebut menduga bangunan yang di rencanakan dua lantai itu telah menyalahi aturan yang di tetapkan.
Proyek Ruko tidak sesuai izin. Diduga melanggar batasan-batas yang sudah ditentukan dalam Pengesahan Rencana Tapak yang sudah diterbitkan pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ungkapnya kepada awak media, senin (11/07/22).
Dalam pantauan di lokasi, dugaan pelanggaran bangunan Ruko tersebut antara lain : Luas bangunan tidak sesuai KDB, GSB, Tidak menyediakan lahan untuk Sarana Parkir, Jalan, Saluran dan RTH, Kata Adi.
Adi meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang sebagai Dinas pengawas bangunan yang telah memiliki izin untuk segera turun tangan ke lokasi terkait adanya dugaan pelanggaran.
“Cipta Karya harus turun tangan untuk mengecek sesuai tidak itu bangunan dengan ketentuan, untuk apa pengawasan di bentuk tapi tidak menjalankan fungsinya,” ucap Adi.
Adi juga mengaku sudah melaporkan bangunan tersebut melalui lisan pada kawan yang memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya agar segera turun tangan lakukan pengecekan ke lokasi, tetapi sampai berita ini di turunkan Dinas terkait belum juga melaksanakan tandasnya.
“Saya sudah ngomong pada kawan saya yang punya kedekatan dengan Cipta karya , tapi alasannya katanya menunggu SK penilik, itu sudah dua bulan yang lalu saya konfirmasi, masa sampai saat ini belum juga disidak dan ada tindakan”, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tangkapan secara resmi dari Dinas Cipta Karya Tangsel.(nur/tim)






