Jakarta Timur Persindonesia.com
Ketua LPPKI Pantas Siregar berikan pendampingan hukum kepada korban perampasan kendaraan roda empat yang juga diduga mengalami intimidasi dan penyekapan, untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Peristiwa perampasan kendaraan roda empat Toyota Rush warna silver metalik, nopol B 1015 TMD atas nama Oscar Mahendra itu terjadi pada bulan Februari 2022 yang TKP nya berada dirumah korban Ir. C.Suryowati, Msi diwilayah Cipinang Timur lll/13 Pulogadung Jakarta Timur.
Oscar sebagai pemilik kendaraan dan juga korban, kepada media mengatakan kronologis kejadiannya, “Saat kejadian saya posisi lagi dikerjaan dan dirumah ada ibu saya.
Ada beberapa orang yang datang yang ditemui oleh ibu saya dan meminta kunci mobil dan STNK.
Kalo barang yang diminta gak diserahkan, mereka akan berteriak biar warga tau kalo disini sedang ada kerusuhan.
Ibu saya sempat menawarkan untuk ke pak RT.
Namun mereka menolak.
Akhirnya ibu saya memberikan kunci mobil dan STNK nya.
Besoknya mereka kembali mengambil mobilnya untuk dibawa ke kantor mereka di wilayah Radin Intan Jakarta Timur.
Sesampainya di Radin Intan, ibu memberitahu saya kalo dirinya berada di Radin Intan di sebuah ruang kecil yang berisi 6 sampe 7 orang.
Padahal saat itu kondosi sedang gencar gencarnya protokol kesehatan tentang Covid-19,” ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Indonesia (LPPKI), Pantas Siregar, didampingi Sekjen LPPKI yaitu Yunedi Rame mengatakan, “Terkait kegiatan hari ini kami mendampingi Konsumen korban perampasan dan dugaan penyekapan.
Dalam hal ini ada Leasing di wilayah Jakarta Timur melakukan intimidasi, pengancaman dan penyekapan terhadap orang tua korban.
Pada saat itu pelaku usaha mengirim para preman untuk mengintimidasi dan bikin kegaduhan di rumah korban.
Kemudian korban yaitu Oscar Mahendra yang merasa dirugikan mengadu ke LPPKI.
Dan untuk itu kami hadir di Polres Metro Jakarta Timur ini untuk menyampaikan laporan kepada pihak penyidik.
Hanya hari ini laporan blom diterima karena ada kekurang beberapa dokumen sebagai barang bukti,” Ucapnya.
Pantas juga menyebutkan bahwa, “Sangat disayangkan tindakan polisi ini, karena telah terjadi tindak pidana diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, yang mana menyangkut tentang hak azasi manusia dan kejahatan kemanusiaan.
Seharusnya polisi lebih sensitiflah dalam menanggapi hal ini.
Dan mengenai dokumen kan bisa menyusul.
Karena itu bukan urgen.
Yang urgen itu gimana kejahatan ini bisa diantisipasi dan ditindak lanjuti.
Karena semakin lama tindakan kejahatan kita biarkan, akan semakin merajalela,” Jelasnya.
Lebih jelas Ketua LPPKI yaitu Pantas Siregar menegaskan, “Jelas dikatakan oleh keputusan MK no.18 tahun 2019 dikatakan, Setiap eksekusi tidak boleh dilakukan langsung oleh pihak leasing atau perbankan.
Mereka harus melalui prosedur pengadilan.Itu yang jelas.
Artinya aturan itu sudah final dan harus diterapkan kesemua penegak hukum, pelaku usaha maupun konsumen.
Makanya saya minta kepada Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Kapolri yang saat ini sedang galau, karena tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi meredup.
Dan hari ini saya membuktikannya, bahwa kami merasa tidak dilayani dan tidak diayomi oleh polisi, “ucap Pantas sembari mengucapkam kata maaf.(Andy.S)






