Persindonesia.com Jembrana – Adanya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Praktek bidan mandiri hanya diperuntukan bagi bidan berpendidikan profesi dengan artian bidan minimal lulus S1 sedangkan bidan dengan kualifikasi pendidikan diploma hanya dapat menjalankan praktek di fasilitas kesehatan.
Kepala BKSDM Kabupaten Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak memaksa menganjurkan supaya mereka harus mengikuti pendidikan profesi, akan tetapi mereka sendiri nanti supaya bisa menjalankan praktik harus mengikuti undang-undang yang dikeluarkan pemerintah. Kamis (1/9/2022)
Bupati Jembrana Optimis Jadikan Karangsewu Karang Dolar Tahun 2026
“Nanti mereka sendiri akan meningkatkan kompetensi belajarnya supaya nanti bisa meningkatkan golongannya atau praktek. Ini diberlakukan pada tahun 2026 itu harus sudah tuntas. Kalau meraka tidak berpendidikan profesi mereka akan jadi staf biasa tida boleh menjalankan praktik,” terangnya.
Pihaknya berharap di tahun 2026 bidan-bidan yang membuka praktek sudah profesi semua. “Saya berharap nanti bidan yang peraktek di kabuapten Jembrana supaya sudah profesi, hal tersebut supaya bisa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana,” ujarnya. Vlo






