Jakarta Persindonesia.com |Masih sangat panjang perjuangan para Ex Purnawirawan TNI alih profesi untuk mendapatkan hak-hak normatif mereka yang belum dibayarkan oleh pihak Artha Graha.
Hari ini, kembali para Ex Purnawirawan TNI alih profesi tersebut menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2022).
“Agenda pada sidang lanjutan hari ini yaitu penyerahan 20 bukti dokumen terkait dengan para Ex Purnawirawan TNI alih profesi mulai dengan bukti surat dan juga bukti pemberitaan di Majalah Tempo sudah kita sampaikan kepada majelis hakim untuk memperkuat gugatan kita terkait dengan hak-hak pekerja Ex Purnawirawan TNI alih profesi ini”, ucap Hendrayana, SH. selaku kuasa hukum pekerja.
“Bayarkan segera hak-hak normatif kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”, ucap Kolonel Inf. (Purn) Maryulis Esden, S.H., selaku pihak pekerja Ex Purnawirawan TNI alih profesi.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan tanggal 21 September 2022 dengan agenda penyampaian bukti dari pihak penggugat dan pihak tergugat.






