W.Puspa Negara : Perkuat Announcement Perihal Aturan Mengunjungi Bali Dari Hulu Hingga Hilir

Kuta Denpasar – Perlu Declare/info wajib dengan sangsi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di bali  bagi setiap wisman.

Terkait Wisman duduk di salah satu pelinggih di pura Teratai Bang Bedugul yang tersebar lewat akun twiter   @dreamchaser_traveling,  hal ini menunjukkan adanya lemahnya infornasi teehadap wisman tentang apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilakukan di Bali.

Kejadian seperti ini cukup sering terjadi, disinyalemen bule ini traveling alone /FIT Free Independent Tourist (perjalanan sendiri tanpa guide),  meskipun dalam kondisi ini jelas bahwa Pura Teratai Bang pintu gerbang terkunci dan ada papan informasi di depan pura, namun demikiam  kita tidak melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan, dan informasi, namun  lebih kepada bagaimana wisman yang masuk Bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali  mulai dari hulu hingga ke hilir, perihal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (information to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions), perlu peran yang komprehensip mulai dari peran informasi tentang Bali dari  maskapai/penerbangan, counter imigrasi/custom,  airport authority,/Airport Information, guide, transport/driver, reception/front desk hotel,   hingga penjaga tiket destinasi, termasuk kepedulian masyarakat luas, memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan laranganya.

Bukankah ketika wisman yang masuk suatu negara/ Indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tentang barang barang bawaan, dimana sebaiknya Declare untuk masuk Bali juga disiapkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di bali  sesaat ketika mereka  belum  mendarat (di atas pesawat mendapat anouncement). atau sederhananya setiap WNA yang masuk Bali wajib mendapat  dan menandatangani  declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions.

Dimana disana dituangkan sanksi sangsi  yang di kenakan jika dilanggar termasuk sangksi adat sampai persona nongrata/deportasi,  sehingga setiap wisman mendapat info yang utuh ketika memasuki Bali dan selama berada di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali, menjaga taksu Bali dan menghadirkan wisman yang faham Bali untuk kemudian menjadi agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai perkuatan kehumasan/public relation  tentang Bali yang utuh.

(W. PUSPA NEGARA, KETUA ALIANSI PELAKU PARIWISATA MARGINAL BALI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *