Hadapi Gugatan Perdata Empat Media, SMSI Bali Keluarkan Manifesto Kebebasan Pers

Persindonesia.com Denpasar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers sebagai respons atas gugatan perdata terhadap empat media siber di Denpasar yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Melalui manifesto tersebut, SMSI Bali menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati proses hukum yang adil dan independen.

Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers bukan merupakan hak istimewa bagi perusahaan media, melainkan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

“Kemerdekaan pers adalah napas demokrasi, sedangkan integritas merupakan martabat pers,” ujar Emanuel yang akrab dipanggil Edo, Kamis (23/7).

Polisi Sikat Motor Knalpot Brong Dalam Operasi Penertiban Balap Liar di Jembrana

Ia menegaskan, pers yang merdeka hanya dapat berdiri di atas fondasi profesionalisme, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, kebencian, maupun informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, lanjutnya, kebebasan pers juga tidak boleh dipersempit melalui berbagai bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

SMSI Bali juga menyatakan menghormati supremasi hukum, independensi lembaga peradilan, serta hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers.

Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Dibekuk Polisi

Menurut Emanuel, kebebasan pers dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan berdampingan dalam semangat keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam manifesto tersebut, SMSI Bali mendasarkan sikapnya pada sejumlah regulasi dan ketentuan hukum, yakni Pasal 28F UUD 1945, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022, Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Melalui manifesto tersebut, SMSI Bali menyerukan agar seluruh pihak menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Organisasi ini juga mendorong perusahaan pers dan wartawan untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta integritas dalam setiap produk jurnalistik.

Perkuat Integritas Birokrasi, Pemkab Bangli Gelar Roadshow Antikorupsi

Selain itu, SMSI Bali mengajak semua pihak mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung secara independen, jujur, adil, dan tidak memihak.

SMSI Bali juga menyatakan menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat menghambat kemerdekaan pers, tanpa mengesampingkan kewajiban pers untuk tetap tunduk pada hukum dan etika jurnalistik.

Emanuel menegaskan, manifesto tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap individu, perusahaan media, maupun perkara tertentu, melainkan penegasan komitmen SMSI Bali dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan tegaknya negara hukum.

Lansia Asal Tampuagan Menghilang, Pencarian Libatkan Polisi Hingga Paranormal

“Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. Hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya, yakni pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *