Persindonesia.com Jembrana – Setelah viralnya TKI Indonesia asal Jembrana yang terjebak di Dubai beberapa waktu lalu sehingga mereka akhirnya bisa dipulangkan ke Bali. Kini kasus yang sama akan tetapi berbeda sistem terjadi di Kabupaten Jembrana. Kasus tersebut terkait dugaan penipuan serta pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait pengiriman tenaga kerja ke New Zealand yang sekarang tengah ditangani Polres Jembrana.
Kasus tersebut muncul saat calon tenaga kerja yang telah menyetorkan uang puluhan juga terlebih dahulu sebelum beranfkat kepada oknum LPK,akan tetapi mereka tak kunjung diberangkatkan. Seperti halnya TKI yang diberangkatkan ke Dubai beberapa waktu lalu yang menyetorkan uang sebesar 35 juta, ini sama halnya dengan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke New Zealand.
Bupati Gede Dana dan TP PKK Provinsi Gelar Pasar Rakyat dan Pasar Gotong Royong
Dari informasi korban yang sudah menyetorkan uangnya, mereka rata-rata menyetor sebesar Rp. 35 juta per orang. Selain itu di awal, para calon TKI juga dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp. 4 juta. Para korban menyetor ada yang kepada LPK, juga ada ke agen yang merekrut. Hingga saat ini hanya tinggal janji mereka tidak diberangkatkan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata mengatakan, mengatakan kasus ini tahap penyidikan terkait dugaan penipuan dan UU ketenagakerjaan. “Masih proses penyidikan, (penetapan) tersangka belum. Ada 11 orang yang melapor dan kita sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk LPK,” terangnya pada hari Jumat (14/10/2022)
Nasdem Demokrat Berpotensi Jadi Penonton Pilpres 2024
Menurutnya, mereka dijanjikan segera diberangkatkan, namun faktanya hingga setahun lebih tidak ada tanda pemberangkatan. Bahkan kantor yang digunakan untuk aktivitas, kini sudah tidak beroperasi. “Sejatinya korban lebih dari 11 orang. Namun beberapa di antara korban belum melapor menunggu itikad baik pihak terlapor mengembalikan uang mereka.






