Enrekang, Persindonesia.com – Proses eksekusi lahan tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Enrekang di jalan Pramuka, Kec. Baraka, Kabupaten Enrekang, Selasa (18/10/2022).
Proses eksekusi lahan seluas 3020 meter persegi sempat terjadi aksi saling dorong antara massa yang menolak proses eksekusi dengan pihak ke amanan.
Saat di wawancarai di lokasi, Kabag Ops Polres Enrekang Akp Antonius Tulatea mengatakan, bahwa proses eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap perkara Nomor 24 Tahun 2000, ini sudah dilaksanakan eksekusi yang kedua kalinya Karena pernah tertunda tahun 2016 sehingga dari pihak pengadilan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan eksekusi lahan.
personil yang dilibat sebanyak 250 personel Gabungan TNI dan Polri.
“Kami sudah memberikan kesempatan dan memberikan himbauan dari tanggal 12 kemarin dan dari pihak tergugat tidak mengindahkan, sehingga pihak pengadilan meminta pengawalan untuk melaksanakan eksekusi lahan,” Kata Antonius Tulatea.
Ditempat yang sama Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli mengatakan, Bahwa pihaknya diminta untuk memback Up Polres Enrekang mengamankan proses eksekusi lahan oleh pihak pengadilan negri Enrekang.
“Sebelum melakukan pengamanan kami mengecek peralatan yg digunakan untuk memastikan alat/alsus tersebut masih berfungsi dgn baik dan memberikan arahan agar melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” Tutup Ramli,






