Kapolres Dewa Gde: Terbukti Nebang Secara Ilegal dan Racuni Pohon Saya Pidanakan

Persindonesia.com Jembrana – Musibah banjir bandang yang melanda Kabupaten Jembrana di beberapa titik, dan yang terberat di sepanjang sungai Bilukpoh menyisakan tudingan negative terhadap pemerintah Kabupaten Jembrana terutama bagi Kelompok Pengelola Hutan (KPH) di Jembrana, hal tersebut dikarenakan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu menghanyutkan banyak kayu hutan dan menuding KPH melakukan penebangan secara liar di hutan.

Terkait tudingan negative yang dialamatkan pada Pemkab Jembrana diduga tidak tegas menindak pelaku penebangan liar dan juga KPH diisukan melakukan penebangan liar di hutan, Bupati jembrana I Nengah Tamba didampingi oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memanggil Ketua KPH se Jembrana, dimintai penjelasan dan diminta mentandatangani kesepakatan tertulis untuk menjaga kelestarian hutan. Jumat (21/10/2022).

Komitmen Jaga Hutan, Bupati Tamba Sayembarakan Pengungkap Pelaku Perusakan

Dalam pertemuan tersebut Bupati I Nengah Tamba menegaskan, KPH Jembrana diharuskan secara tegas mengikuti aturan yang sudah diberlakukan oleh KPH Bali Barat dan menindak jika terbukti anggota KPH yang kedapatan menebang kayu secara liar di hutan akan di meja hijaukan. “Jika anggota KPH maupun warga lainnya diketahui menebang kayu di hutan kami tidak segan-segan memeja hijaukan pelaku tersebut, siapapun itu,” tegasnya.

Selain itu untuk mempercepat pelaku penebangan hutan secara liar tertangkap, secara khusus Bupati Tamba memberikan hadiah jika ada warga atau anggota yang menemukan ada pelaku penebangan liar dan akan diberi hadiah uang sebesar Rp. 2 juta rupiah. “Kepada Ketua KPH Bali Barat jika anggota mereka melihat atau siapapun yang melihat ada orang yang sengaja memotong kayu hutan saya minta di poto dan laporkan kepada saya, saya akan beri hadiah uang sebesar RP 2 juta rupiah,” terangnya.

Yang Bisa Manfaatkan Kayu Sisa Banjir Bandang, Ini Penjelasan Kepala KPH Bali Barat

Sementara ditempat yang sama, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebut musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Sedangkan Para masyarakat pengelola hutan ini diberikan ijin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati.

“Harapan kita betul betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena ijin pemanfaatan hutan ini ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana,” kata Kapolres.

Kajati Jatim : Semoga Irjen Pol Nico Afinta Semakin Sukses Demi Kemajuan Polri

Kapolres menyadari, dengan mengandalkan polisi kehutanan saja sulit menjaga hutan jembrana yang begitu luas,terlebih personil terbatas. Karena itu Ia menyarankan agar petugas dalam pengawasan hutan memanfaatkan teknologi. “Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira kira hutan kita yang masih aman termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala,” kata Dewa Juliana.

Atas musibah ini sebutnya, masyarakat banyak menyalahkan pengelolaan hutan. Pihaknya berjanji tidak segan segan mengambil tegas apabila terjadi berbagai kecurangan pengelolaan hutan. “Harus kita awasi bersama karena hutan di Bali Barat ini begitu luas. Mohon kesepakan itu dilaksanakan.Jangan  sampai ada kelompok, ada anggota tersangkut masalah hukum. Termasuk aktivitas melanggar dari luar desa mohon diinformasikan,” ungkapnya.

Tes Penjaringan Perangkat 3 Desa di Wilayah Kecamtan Surodadi Kabupaten Tegal

Kapolres menegaskan kalau ada warga yang memang sengaja melakukan kecurangan mematikan pohon dengan cara meracuni pohon di hutan membuka lahan diluar ijin. “Ini menjadi atensi kami. Kami akan cek kondisi tanah disekitar pohon tersebut dengan uji labfor, kalau terbukti warga tersebut meracuni pohon tersebut saya akan pidanakan,” tegasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *