Akhirnya! Satpol PP Segel Minimarket Berjejaringan di Jalan Ngurah Rai

Perindonesia.com Jembrana – Ahirnya Satpol PP Jembrana menyegel minimarket berjejaringan (indomaret) yang juga sering disebut toko modern. Minimarket tersebut sedang dalam pembangunan. Minimarket berjejaringan tersebut pembangunan disegel lantaran tida memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sehingga petugas menyegel plang toko dan memasang stiker untuk menghentikan pengerjaan.

Menurut informasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, minimarket tersebut belum mengantongi ijin PBG yang merupakan pengganti IMB. Pihak pengelola mengaku hanya mengantongi ijin OSS. Bangunan tersebut masih IMB dan berupa rumah toko, plang toko Indomaret juga sudah dipasang.

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih

Menurut informasi, setelah plang dipasang pengelola langsung mengisi barang dagangan, toko siap dibuka untuk beroprasi. Minimarket tersebut berada di jalan Ngurah Rai dekat dengan Pasar Umum Negara.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, petugas melakukan pemasangan stiker penghentian sementara kegiatan pembangunan toko tersebut. “Segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko,” terangnya. Kamis (17/11/2022).

Pretima Pura Dalem Perancak Raib Digondol Maling, Polres Kejar Pelaku

Sebelumnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPTK dan memang belum ada ijin, khususnya PBG. “Kami meminta agar perijinan khususnya yang berkaitan dengan dilengkapi, sebelum aktivitas kembali dilanjutkan. Terkait ijin dari pusat diketahui memang diurus melalui OSS, namun tidak demikian dengan PBG,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Jembrana sudah mempunyai peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 terkait dengan pengaturan pasar tradisional dan toko modern. “Peraturan ini yang melindungi UMKM dan itupun dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2011 tentang penataan pasar tradisional. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *