Persindonesia.com Cikarang Jabar, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar persidangan praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan, yaitu Pengacara dari Iwan Ghazin, pengacara KH. Moh. Mas Noto. S. Lamri, SH atas penangkapan serta penahanan saudara Iwan Ghazin oleh Polsek Cikarang Timur. Atas laporan Saudara Irwan yang mengaku pemilik kendaraan Toyota Inova Reborn (B 1910 CJK).
Sidang Praperadilan tersebut dilaksanakan pada Jumat 18 November 2022.
KH. Moh. Mas Noto. S. Lamri, SH dalam wawancara singkatnya mengatakan bahwa kliennya Iwan Ghazin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Cikarang Timur, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Dalam kasus ini saudara Ghazin adalah orang yang menggadai kendaraan saudara Irwan, anehnya Irwan yang telah menerima uang gadai tersebut justru melaporkan ke Polsek Cikarang Timur, dan Ghazin yang telah menyerahkan uang justru di tangkap atas pelaporan Irwan, dengan tuduhan penggelapan kendaraan,” ucapnya.
Lebih lanjut KH. Moh. Mas Noto. S. Lamri, SH menjelaskan, “Kendaraan Inova B 1910 CJK tersebut ternyata kendaraan milik saudari ibu Evita Effendi (STNK Mobil) istri Pak Dodi (Akat Kredit) yang masih dalam kredit Leasing dan bukan milik Irwan. Jadi saudara Irwan tidak punya kewenangan dalam pelaporan tersebut, ini kami melihat ada kesalahan prosedur hukum dalam penangkapan dan penahanan klien kami.
Jadi hari ini kita hadir di persidangan, agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang membatalkan surat Penahanan saudara Iwan Ghazin,” pintanya.
Ditempat yang sama Ketua LPPKI Jabar, Pantas Siregar, juga menjelaskan bahwa,
“LPPKI melihat bahwa Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak. (K.U.H.P. 35, 52, 56-2e, 79-2e, 328, 337, 359) KUHP.
Bahwa saudara IRWAN dalam kasus ini (Pelapor) yang sengaja merugikan klien kami untuk itu yang kami harapkan supaya pelapor mempertanggung jawabkan dihadapan hukum dan atau Penasihan saudara IWAN GHOZIN (tersangka) supaya di bebaskan demi hukum.
Bahwa tersangka bagaimana bisa secara langsung dilakukan penangkapan sedangkan kasus Tindak Pidana Penggelapan tidak memenuhi unsur pidana, pelapor (Korban) tidak memiliki dan atau tidak mempunyai fakta dan atau bukti-bukti untuk menjerat tersangka sehingga kuasa hukum dan atau penasehat hukum sampai mengajukan permohonan Pra Peradilan demi kepentingan hukum tersangka, yang sekarang dijadikan korban dengan adanya tuduhan yang disangkakan kasus tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana yang di maksud pasal 372 KUHP dari pihak tersangka siap di hadapkan di muka persidangan bila mana sewaktu-waktu di butuhkan dan secara tegas mengajukan ganti rugi baik materil imateril yang sepantasnya dan kewajaran secara prosedur kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyard) untuk di bebani oleh pihak TERMOHON dan Atau Negara atau oknum yang sengaja MELANGGAR HUKUM dan atau melawan hukum,” pinta Pantas.







