Persindonesia.com Jembrana – Loka Pom Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi terkait bahaya obat tradisonal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang bertempat di Kantor Farmasi Kabupaten Jembrana. Diketahui produk yang diawasi oleh badan POM diantaranya, produk terapetik (Obat & Bahan Obat, termasuk Narkotika, Psikotropik, dan Prekursor), pangan, kosmetik, rokok, suplemen kesehatan dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut yang dipimpin oleh Kordinator Fungsi Informasi Loka POM Buleleng Melissa, S.Farm., Apt. memberi informasi terkait manfaat dan dampak dari obat tradisional. Selain itu juga memberi informasi terkait pengawasan pre market dan post market bagaimana pelaku usaha bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu dan khasiat/manfaat produk yang akan dijual baik secara online maupun menjual secara langsung. Rabu (30/11/2022)
Melisa menerangkan terkait manfaat obat tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa diantaranya bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
āObat tradisional tidak boleh mengandung bahan yang berbahaya, seperti alkohol, bahan kimia obat, narkotika atau psikotropika dan bahan lain yang dianggap berbahaya berdasarkan pertimbangan kesehatan. Bahan Kimia Obat (BKO) senyawa sintetis atau bisa juga disebut produk kimiawi yang umumnya digunakan pada pengobatan modern,ā terangnya.
Disinggung terkait maraknya peredaran obat BKO atau illegal yang tersebar di media sosial, Melisa menerangkan, dari badan POM sendiri sudah ada direktorat cyber yang memang khusus mencari link-link penjual produk obat tradisional yang mengandung BKO maupun illegal.
āPatroli Cyber setiap hari melakukan pengawasan terhadap penjual yang menjual produknya melalui online. Kalau ditemukan, nanti hasilnya dari daerah atau UPT kita laporkan ke pusat. BPOM pusat akan berkoordinasi dengan kominfo untuk mentake down situs-situs seperti itu. Salin itu kami juga mengecek penjua di media sosial,ā ujarnya.
Menurutnya, setelah dipastikan dan mengetahui tempat mereka berjualan di media sosial atau melalui situs webside, pihaknya biasanya langsung pesan lewat online. āPertama kita mencari tahu dimana mereka berjualan, seperti biasa kami sering pesan produk mereka dengan cara COD dan kami bisa menelusuri lebih lanjut,ā katanya.
Melisa juga mengaku kesulitan melacak penjual yang ada di media sosial maupun dari situs webside. Dikarenakan mereka menjual produk yang mengandung BKO atau illegal, penjual tidak mencantumkan alamat yang jelas. āKesulitan kami saat menyelidiki penjual di media sosial, mereka waspada dan setelah ditelusuri mereka mencantumkan alamat palsu,ā tandasnya.
Begitu juga kalau ditelusuri di toko atau warung-warung, imbuh Melisa, setelah ditanya kepada pemilik warung atau toko mereka cenderung menutupi atau tidak mengetahiu sales yang menarus barang tersebut. āSales-sales yang menjual produknya di toko atau warung mereka tidak mencantumkan alamat yang jelas dan kebanyakan sales tersebut datangnya dari jawa. Kami susah sekali melacak mereka,ā bebernya.
Terkait dengan kasus yang berhasil diungkap, Melisa mengatakan, untuk tahun ini hanya ada 1 kasus, sedangkan tahun lalu juga ada 1 kasus. āUntuk kasus yang dilanjutkan ke ranah pidana memang tidak banyak, kita sebelumnya melakukan pembinaan sebelum melakukan operasi penindakan ke lapangan, akan tetapi tidak semua kasus kita ajukan ke ranah hukum. Kita memprioritaskan yang mana lebih membahayakan dan juga kita melihat trak recordnya apa sebelumnya sudah berubah atau belum,ā tutupnya.






