Direktur LPPKI Jawa Barat Datangi Mabes Polri, Terkait Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan Kapolsek Cikarang Timur

Persindonesia.com Jakarta, Didampingi Sekjen LPPKI Jawa Barat Yudi Rame, dan Muhammad Rizal, SH., selaku Biro Hukum LPPKI Jawa Barat, Direktur LPPKI Jawa Barat, Pantas Yadiaman Siregar, datangi Mabes Polri bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan pada Rabu 14 Desember 2022.

Kedatangan Pantas dan rekan rekannya ini yakni menindaklanjuti pengaduan atas dugaan tindakan sewenang wenang terhadap kliennya yang bernama Teguh Sicipto, yang dilakukan oleh AKP Bambang Krisnadi S.H., M.H selaku Kapolsek Cikarang Timur, dan AKP Han Berlian selaku Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, beserta Penyidik lainnya terkait penanganan
Laporan Polisi nomor ; LP/2591/11-CIK.TIM/K/X/2022/SPKT/Polsek Cik-Tim/Resto Bks/PMJ tanggal 6 Oktober 2022.

Kepada wartawan di Mabes Polri, Pantas menjelaskan, “Keluarga Teguh Sucipto merasa keberatan atas perlakuan yang diterima oleh Teguh.
Dan diluar dugaan kami ternyata Teguh Sucipto sedang ditahan oleh pihak kepolisian, dan mengalami penyiksaan di Polsek Cikarang Timur Unit Reskrim dengan sangkaan tindak pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Dengan adanya penyiksaan dalam pemeriksaan, patut diduga Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi, SH., MH, dan para penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Timur AKP Han Berlian, SH., AIPTU Deden Sudrajat, AIPDA Gokman Tampubolon, SH, AIPDA Mohamad Fauzan Reiza, telah melakukan pelanggaran HAM Berat, melanggar Perkap 7/2022 pasal 10, dan patut diduga telah melanggar UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas kejadian tersebut klien kami merasa terancam keselamatannya dan dirampas Haknya,” kata Pantas menjelaskan isi laporannya.

Sementara masih di Mabes Polri, Sekjen LPPKI Jawa Barat Yudi Rame juga menambahkan, “Selaku Sekjen LPPKI Jawa Barat kami meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti anggotanya yang meyalahgunakan wewenang, seperti di Perkap nomer 7 tahun 2022.

Apapun alasannya, hak warga negara itu harus dipenuhi.
Jangan sampai hak hak mereka tak terpenuhi dan harus mendapatkan kepastian hukum dari aparat kepolisian Repupblik Indonesia,” ucapnya.(Andy.S)

Img 20221214 Wa0279

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *