Persindonesia.com Jembrana – Dampak dari pandemic Covid-19 yang melanda Bali khususnya di Kabupaten Jembrana menyebabkan perekonomian anjlok, khususnya untuk di bidang pariwisata selama hampir 3 tahun mati suri tidak bisa membayar pajak lantaran pembatasan berpergian.
Akibat dari ditutupnya beberapa hotel pembayaran pajak menjadi membengkak. Setelah melewati masa transisi akibat pandemi dan situasi berangsur-angsur pulih, pembayaran pajak dari perhotelan mulai ada pembayaran meskipun metoda pembayaran dengan cara mencicil.
Menurut data yang diperoleh dari, sebanyak 7 hotel dan 1 pondok wisata sudah mulai melakukan pembayaran dan ada juga melakukan pembayaran dengan cara menyicil. Sampai saat ini di bulan Desember pembayaran pajak sudah mencapai 93.42 persen untuk bidang perhotelan.
Seorang IRT Diamankan Polsek Jenggawah atas Dugaan Penipuan Jual Beli Beras
Dari sekian pajak secara menyeluruh sampai saat ini sudah hampir merata mencapai kurang lebih 90 persen. Hanya pajak reklame baru mencapai 60 persen itu dikarenakan banyaknya kebocoran yang terjadi. lebih besar reklame bodong dari pada reklame yang resmi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa saat dikonfirmasi mengatakan, secara umum pembayaran pajak di Kabupaten Jembrana sangat bagus, untuk pajak hotel sampai saat ini sudah mencapai 93.42 persen, pajak restaurant juga mencapai 93.42 persen. “Untuk pajak reklame hingga saat ini sudah naik mencapai 60 persen, selain itu hampir rata-rata pemasukan pajak sudah mencapai 90 persen lebih,” terangnya. Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, untuk hotel yang masih menunggak pajak, pihaknya sudah melakukan pendekatan-pendekatan sehingga beberapa pengusaha penginapan dan perhotelan mulai bisa membayar pajak. Selain itu masa pandemi sudah berakhir dan tamu sudah mulai berdatangan sehingga sampai saat ini mereka sudah melakukan pembayaran pajak dengan cara menyicil.
“Selain itu kita bertanya apa kesulitannya, kita dalam hal ini sebagai konsultan untuk melayani mereka, dan kita juga meminta bantuan kepada Kajari dan sama-sama ke lapangan. Jika ada pengusaha perhotelan dan restaurant yang tidak bisa membayar pajak, pihaknya tetap melakukan pendekatan-pendekatan dikarenakan pajak hotel dan restaurant itu merupakan titipan kita. Kalau ada tamu ya 10 persen yang diambil,” tandasnya. vlo






