Jembrana, Persindonesia.com -Pemusnahan Minuman Keras (miras) tanpa label cukai dilakukan oleh Kapolres Jembrana dan pejabat utama Polres Jembrana, di halaman depan Aula Polres Jembrana, kamis (29/12/22).
Maraknya peredaran miras ilegal tanpa label ijin uji keamanan di Jembrana, dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Miras tersebut terjaring dalam Operasi Cipta Aman Agung 2022 Polres Jembrana, sebanyak 638,5 liter.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam Press Conference menyampaikan, Bahwa pemerintah provinsi bali telah memberikan ijin produk produk lokal untuk dapat dikembangkan, dengan catatan sudah memiliki ijin edar yang layak dikonsumsi.
“Kita menghindari hal hal yang tidak diinginkan, apabila mereka mengkonsumsi minuman yang tidak layak, apalagi ditambah dengan minuman dan obat-obatan lainya, takutnya mengakibatkan hal yang fatal,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat bisa mendorong peraturan provinsi betul betul menjadi fasilitas, untuk meningkatkan ekonomi dari minuman yang sudah layak dikonsumsi dan memiliki ijin edar.
“Sampai sekarang kita membutuhkan kooperatif dari masyarakat, terkait beredarnya miras tidak layak dikonsumsi, karena kita tidak menerapkan sangsi ijin edar berkaitan dengan undang-undang perdagangan,” jelasnya.
Dewa Gde juga menghimbau kepada masyarakat, dalam menyambut malam pergantian tahun 2022 ke 2023 tidak ada hal yang menimbulkan keributan, apalagi akibat mengkonsumsi minuman keras. Acara ditutup dengan pemusnahan miras ilegal dengan cara menuang kedalam tumpukan pasir yang sudah disediakan.






