Surabaya,
Memilih produk asuransi yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan memang gampang-gampang susah. Sebab, ada banyak pilihan produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dengan beragam kelebihan dan keunggulan masing-masing.
Kali ini 24 orang nasabah warga Provinsi Jawa Timur mengeluhkan nasibnya bahwa mereka disinyalir menjadi korban penipuan yang diberikan janji manis oleh perusahaan PT Asuransi Astra Life anak dari PT Astra International Tbk.
Yunus dan Endang selaku kordinator dari para korban sekaligus korban. Mengatakan, awalnya kami dijanjikan dan ditawarkan untuk menjadi nasabah Astra Life, tetapi ketika kewajiban kami sebagai nasabah (tertanggung) sudah memenuhi kewajiban kepada pihak Astra Life (penanggung) tetapi malah pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada kami selaku konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah, intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen,” ujar Yunus dalam konfrensi pers didepan wartawan, Jum’at (6/1/2023).
Masih kata Yunus, kita semua juga sudah membuat surat terbuka didengar Bapak Presiden Jokowi, Kemenkeu, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, Gebernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kepala OJK Jatim dan Ketua YLKI Surabaya. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” ulasnya dalam nada lirih.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan meluncurkan aplikasi MyAstraLife.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengatakan, MyAstraLife adalah aplikasi layanan nasabah Astra Life dalam genggaman dengan berbagai fitur untuk produk yang terintegrasi dari seluruh kanal penjualan.
“Harapannya, MyAstraLife bisa membawa pengalaman berasuransi yang mudah dan nyaman untuk seluruh pelanggan Astra Life,” kata Windawati Tjahjadi dalam siaran persnya, dikutip dari Kamis (18/8/2022).
Begitu juga menurut Darsono praktisi dalam bidang asuransi, regulasi standar dari perusahaan asuransi, biasanya pihak penanggung (asuransi) itu akan melakukan penjualan dan didistribusikan oleh pihak marketing menemui nasabah (tertanggung) untuk dilakukan presentase dan segala macam sampai menemui kesepakatan dari kedua belah pihak, maka dari pihak marketing akan mengisi surat pengajuan asuransi yang ditanda-tangani oleh calon nasabah,” ungkap Darsono yang sudah 17 tahun membidangi dalam urusan asuransi.
Menurut keterangannya, setelah surat pengajuan ini di aprove, maka dari pihak asuransi akan menerbitkan sebuah polis yang menjadi kontrak. Disana terisi jelas kontrak, bagaimana ketentuan dan aturan mainnya antara penanggung dan tertanggung yang harus dipenuhi dari kedua belah pihak.
Nasabah apakah harus memegang buku polis, jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Buku polis itu adalah dokumen yang sangat penting, karena buku polis itu adalah kontrak, perjanjian antara penganggung dan tertanggung.
Ditanya terkait keluhan ada 24 orang nasabah yang menjadi korban oleh pihak Astralife, dirinya menjelaskan, jika nasabah tidak menerima buku polis atau kontrak dari pihak asuransi, maka sebenarnya tidak ada pegangan untuk nasabah bahwa nasabah ini ditanggung oleh pihak tertanggung,” ucap Darsono.
Masih menurut kata Darsono, satu hal lagi yang harus saya tekankan adalah sifatnya polis ini Confidential, yang harus diterima oleh nasabah yang bersangkutan, karena ini berbicara kontrak seumur hidup. Itu yang harus diketahui oleh teman-teman di asuransi, polis wajib diterima oleh nasabah,” bebernya.
Kasus polis tidak diterima itu banyak faktor, dirinya menjelaskan:
1. Penanggung harus memastikan alamat nasabah ini sudah benar. Jika alamat sudah benar, harusnya nasabah sudah menerima buku polis tersebut.
2. Buku polis tidak sampai bisa terjadi karena memang ada data-data yang keliru dari pihak penanggung, sehingga polis tidak sampai.
Kerugiannya adalah ada dipihak nasabah, karena polis ini adalah kontrak seumur hidup, dimana nasabah itu sudah memiliki perjanjian sama pihak penanggung yang kita sebut asuransi untuk melakukan hak dan kewajibannya kepada nasabah di dalam buku polis.
“Setiap buku polis yang terbit, dan setiap nasabah yang terdaftar dalam polis asuransi itu semua tercatat dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi setiap nasabah yang masuk dan buku polis yang terbit, OJK akan tahu dan akan di report dari perusahaan asuransi dan OJK mengetahui jumlah nasabahnya, sehingga fungsi OJK ini jelas dia sebagai pengawas,” pungkasnya.






