Polsek Dentim Berhasil Ciduk Pelaku  Curanmor TKP Gandapura

Denpasar Rabu(15/02) – Kerja tim Polsek Denpasar kembali berhasil meringkus pelaku Curanmor yang terjadi (Tkp) Jl. Gandarpura Gg. I no. 18 Br. Kertalangu, Ds. Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Dengan tersangka : NH( 22 Tahun), lahir di Senge, alamat tinggal di Jl.  W.R. Supratman 248 Kesiman, Denpasar Timur.
Waktu kejadian perkara terjadi pada Selasa, tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jl. Gandarpura Gg. I no. 18 Br. Kertalangu, Ds. Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Dengan kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ketahui pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jl. Gandarpura Gg. I no. 18 Br. Kertalangu, Ds. Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Berawal dari korban pada saat itu memarkir kendaraan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna Cream Coklat Nopol: DK 6020 IY di depan rumah korban yang ditaruh di pinggir jalan dengan tujuan akan segera menjemput cucunya. Lalu korban masuk ke dalam rumah, selanjutnya korban keluar rumah untuk menjemputnya kendaraan korban namun kendaraan yang tadi diparkir sudah tidak ada. Korban sempat mencari-cari keberadaan kendaraan tersebut apakah ada yang melihat siapakah yang mengambilnya dan hasilnya juga tidak ada.

Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Kepolisian Denpasar Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 01 Pebruari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Made Galih Arthawiguna S.Tr.K. didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu mendapatkan informasi terkait sepeda motor yang ditinggal di alfamart jln akasia yang mana seoeda motor tersebut setelah di cek no yang terpasang DK 323 FJ ternyata tidak sesuai dengan kendaraan tersebut, kemudian kordinasi dengan pegawai Alfamart diketahui sepeda motor tersebut milik karyawan Alfamart (NH) kemudian yg bersangkutan di tanyakan surat kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan, yang kemudian di lakukan interograsi dan yang  bersangkutan mengakui mengambil sepedamotor tersebut di jln Gandapura gg I no 8, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.

Modus operandi tersangka mengambil kendaraan milik korban yang di parkir pinggir jalan depan rumah.
Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta  rupiah ).

Kapolsek Dentim Kompol Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos didampingi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Kapolsek menghimbau agar masyarakat tetap waspada, ” Tetap jaga kendaraannya dengan selalu memasang kunci stang pengaman jika parkir meninggalkan sepeda motornya, akan memberikan ruang yang lebih sempit bagi pelaku kejahatan, kata Kapolsek.

Tersangka dituntut pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara.

Tim86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *