Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana bersama Kelurahan Gilimanuk telah menertibkan bangunan loket tiket online yang menyalahi peraturan di Terminal Manuver Gilimanuk. Ada satu bangunan loket tiket online yang dibongkar karena menghalangi jarak pandang Pos Pantau Instansi terkait di lokasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi. Pihaknya melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Terminal Manuver tersebut. Pihaknya juga memasang rambu larangan parkir di sepanjang pinggir jalan menuju loket Pelabuhan pada Senin (27/3).
“Sebelum dilakukan penertiban, kami bersama Lurah Gilimanuk sudah melakukan mediasi dengan warga di Kantor Dishub, area Terminal Manuver Gilimanuk. Mereka bersedia untuk memindahkan loket tiket tersebut. Selain itu, kami bersama warga juga melakukan pengecekan tempat penjualan tiket liar yang ada di sekitar area Pelabuhan,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma, menambahkan bahwa dari hasil mediasi, disepakati bahwa pemilik dan pengelola agen tiket online yang beroperasi di kawasan areal Manuver pelabuhan Gilimanuk tidak boleh mendirikan bangunan di sepanjang lahan milik pemerintah daerah. “Hal ini dapat mengganggu pengguna jasa jalan lainnya dan jarak pandang pos pantau,” ujarnya.
UN Dihapus, Diganti Ujian Sekolah Menggunakan Aplikasi CBT
Tonny menambahkan bahwa pihaknya juga memasang plang rambu-rambu lalu lintas di Area Pelabuhan Gilimanuk. “Pihak pemilik agen tiket online akan pindah ke tempat yang telah ditentukan dan juga mereka sanggup untuk membongkar bangunan yang telah didirikan,” pungkasnya. Sur






