SURABAYA, Persindonesia.com,– Seorang Sopir berinisial HM (28) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka HM ditangkap oleh Petugas Polisi pada, Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 18.45 WIB, di kamar kost Jalan Mulyorejo Tengah Mulyorejo Kota Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan polisi dari pengembangan kasus dan juga informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar miliknya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 29/3/2023.
Daniel menambahkan, sabu 13 poket itu dengan berat total 4,57 gram beserta bungkusnya yang ditemukan didalam dompet warnah hitam yang berada di atas lantai kamar kost.
Sementara, untuk barang bukti berupa satu buah bendel plastik klip, dua buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 1.470.000, ATM, 1 buah scrop plastik, 1 buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 buah HP ditemukan di atas lantai di dalam kamar.
“Ke 13 poket plastik sabu dengan berat total 4,57 gram itu didapatkan dari Matlah (DPO) dengan cara membeli pada Minggu, 5 Februari 2023, diranjau di Jalan Tambak Wedi Surabaya,” imbuh Daniel.
Pelaku membayar sebesar Rp 1.600.000, dan asalnya 1 poket seberat 5 gram kemudian dibagi menjadi 15 poket dan masih tersisa 13 Poket. Dalam mebagi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka sendirian dengan menggunakan plastik klip dan timbangan elektrik.
Sedianya, paket hemat milik tersangka ini akan dijual seharga Rp 150.000, hingga Rp 300.000,- per-poketnya kepada teman-temannya. (Red-s@m/timmpisby)






