DENPASAR, Persindonesia.com – Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap (NPA) pelaku kasus penggelapan mobil mewah sebanyak 12 unit, yang rata-rata milik Rental mobil di Bali, di ungkapkan oleh Wadir Reskrimum AKBP Suratno S.I.K., M.H., di dampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito S.H., M.H., dalam release nya di lobi Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (6/4/2023)
AKBP Suratno menyampaikan, Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka NPA, dengan kasus penggelapan 12 mobil mewah (sejenis Expander) rata-rata milik Rental yang ada di Bali.
Tersangka yang merupakan DPO dari agustus 2022 dan berdasarkan 13 laporan korban kasus pengelapan mobil dengan kerugian materi sekitar 5 miliar rupiah. “Dan bukan hanya penggelapan mobil saja, tersangka juga di laporkan atas tipu gelap pemalsuan dokumen SHM yang di atas namakan orang tuanya dengan nilai sekitar 700.000.000 rupiah,”ungkapnya.
Suratno menambahkan, Tersangka yang beraksi di beberapa Rental mobil dengan modus pelaku menyewa mobil, selanjutnya di jaminkan untuk meminjam uang yang kemudian uangnya digunakan sehari-hari untuk gaya hidup mewah, gonta-ganti mobil mewah, kontrak atau kos di tempat yang mewah.
Tersangka yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan, kemudian pada tanggal 4 april 2023 dini hari keberadaan tersangka telah diketahui sehingga tim Resmob Polda di back up tim IT mengamankan tersangka di salah satu kos-kosan mewah yang berada di desa muding kabupaten badung.
“untuk selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum polda bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Bali sampai 20 hari kedepan untuk pemeriksaan pengembangan kasus.”tutupnya.






