Persindonesia.com Jembrana – Pencurian Baterai tower perusahaan Telekomunikasi di wilayah Jembrana berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jembrana. Dengan tiga orang pelaku IGS, IPA dan IKY, dengan modus mengecek tower saat bertugas. Atas ijin Kapolres Jembrana, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K,.M.H.dalam releasenya. Kamis (13/4/2023).
Menurut Kasat Reskrim, ketiga pelaku bekerja di perusahaan rekanan Telkom dan mulai melakukan aksi pencurian baterai tower Telkom sejak Januari 2022. Dari 120 baterai yang berhasil dicuri, hanya 12 buah yang berhasil diamankan petugas. Sisanya sudah dijual kepada penadah dengan harga perbaterai sebesar Rp. 474.000, dengan total keuntungan sebesar Rp 51.192.000.
Elim mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pencurian baterai tower Telkomsel dengan pemberatan. Kasus ini bermula dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pihak Telkomsel setelah ditemukan kehilangan baterai tower pada tanggal 29 Maret 2023. Setelah dilakukan rapat terkait kasus kehilangan tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Jembrana.
“Mereka melaporkan telah terjadi kehilangan baterai di 46 lokasi di daerah Jembrana. Kami langsung melakukan olah TKP di lokasi, dari hasil olah TKP dan juga setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, kami berhasil mengantongi 3 nama. Dari hasil pengembangan tersebut kami berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing,” terangnya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, mereka mengakui melakukan pencurian baterai di 25 lokasi. Pelaku IGS bersama IPA melakukan pencurian di 11 TKP, kemudian IPA bersama IKY mencuri bateri di 1 TKP. Sedangkan pelaku IKY bersama IGS melakukan pencurian di 13 TKP.
“Mereka melakukan pencurian dengan cara mengecek tower sekaligus mencuri baterai tower tersebut menggunakan kunci. Setiap tower mereka ambil sebanyak 4 baterai, dimana setiap tower berisi 8 baterai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elim mengatakan bahwa ketiga pelaku menjual baterai tower tersebut seharga Rp. 474.000. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak serta merta mempercayai pengakuan ketiga pelaku. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Id/sb)






