Kakek Mesum Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 20 Tahun Penjara 

Jembrana, Persindonesia.com – Dua kakek mesum yang merupakan tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur asal Kecamatan Melaya, Jembrana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana tahap 2 setelah menjalani proses di Polres Jembrana. Kedatangan kedua tersangka, GP berusia 57 tahun dan PN berusia 59 tahun diterima oleh Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, dan Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, pada Rabu (13/4/2023) kemarin.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2021 dan dikenakan pasal perlindungan anak, karena belum berlaku UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 alternatif pasal 286 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 9 hingga maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Untuk tersangka IGP disangkakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka IGP masih memiliki hubungan darah (keluarga), sehingga hukuman bakal ditambah sepertiga dari masa hukuman pada UU yang berlaku. “Jika ditotal, maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka telah memaksa korban yang berinisial LPA berusia 16 tahun untuk melakukan hubungan intim di sebuah kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga), Mereka telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Kejadian ini terungkap setelah bibi korban mencurigai LPA tidak mengalami menstruasi, dan setelah dipaksa, LPA mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh para tersangka.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh bibi korban bersama suaminya ke Polres Jembrana, keluarga korban langsung melakukan tes kehamilan terhadap LPA, dan hasilnya negatif. Selain itu, korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada kelian adat setempat. Pihak adat setempat kemudian memanggil kedua tersangka sebelum pihak kepolisian menahan mereka.

Dalam proses hukum selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jembrana akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan tersangka untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik. Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak. (Id/sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *