SUMENEP, Persindonesia – Kemelut yang tak kunjung usai di Desa Pagerungan Kecil, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep, Jawa Timur, setiap tahun menjadi persoalan di Desa Pagerungan. Pasalnya Porsein (Kapal Penangkap Ikan) dari luar selalu masuk dan beroperasi meskipun sudah di larang oleh Porsein lokal desa Pagerungan.
Dengan berbagai macam alasan Porsein lokal tersebut untuk bisa masuk ke wilayah desa Pegerungan dan mempunyai usaha Porsein, salah satunya yang lagi viral yaitu pindah domisili dengan menikahi janda-janda yang ada di desa Pegerungan.
Perlu diketahui bersama, bahwa di desa Pagerungan kecil ini ekosistem ikan sangat dijaga ketat oleh warga lokal asli penduduk pagerungan karena sadarnya masyarakat akan keberlangsungan ekosistem ikan yang ada. Yang mana penghasilan masyarakat Pegerungan kecil hanya menjadi nelayan dan hasilnya untuk kebutuhan keluarga, menyekolahkan anak, dll.
Karena dipandang setiap tahun polemik ini selalu saja muncul, masyarakat menggandeng LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM yang sekaligus sebagai ketua umum LSM KPK, KETUA DPW P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia), Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., turun langsung ke desa Pagerungan kecil dan melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat.
Subhan Adi Handoko, SH.,MH., menyampaikan, “masalah ini sebetulnya masalah yang tidak begitu rumit karena di Pagerungan kecil sudah ada Perdes (Peraturan Desa) No.5 Tahun 2021. Perdes itu adalah sebuah produk hukum tertinggi didesa dan patut di patuhi bersama. Di dalam perdes dilarang “Porsein” Luar ber operasi di wilayah perairan Pegerungan Kecil dengan alasan apapun.” Ungkapnya, saat di wilayah pantai Pagerungan Kecil.
“Intinya masyarakat harus bersama-sama mengawal Perdes itu untuk menjaga lautnya di jajah oleh Nelayan Luar. Karena mempertahankan wilayah tempat kita mencari nafkah adalah sebuah kewajiban kita bersama. Nanti setelah saya sampai di Kantor, saya akan membantu untuk ber surat kepada seluruh instansi terkait untuk memberikan pengawasan dan pengawalan Perdes tersebut. Bahkan kami berencana akan mengajukan perlindungan hukum/fatwa kepada kementerian kelautan dan perikanan nantinya.” Lanjut Advokat ini.
Ditempat yang sama, salah satu Nelayan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “persoalan porsein ini tiap tahun terjadi mas, kami sampai-sampai mau bertindak anarkis, mau kami bakar porsein luar itu. Tapi kami masih mikir mas, jangan sampailaj kesabaran warga pagerungan ini habis.” Ungkapnya ber api-api.
“Dengan adanya porsein luar masuk, kami tidak kebagian tangkapan ikan, kami selalu rugi tiap tahun karena di serbu oleh porsein luar. Saya beharap kepada ketua LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM agar supaya membuat langkah-langkah taktis supaya persoalan warga ini bisa teratasi mas.” Tandasnya.
Pantauan media ini, KNP (Kelompok Nelayan Porsein) dan Kepala Desa Pagerungan juga mendukung langkah-langkah yang akan di lakukan oleh LBH-PHH dan LSM KPK nantinya.
(Nusul/Tim)






