Persindonesia.com Jembrana – Pengedar pil koplo atau pil putih berlogo (Y) berinisial AP 20 tahun, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku berjasil diamankan petugas dirumahnya bertemapt Linkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
Pelaku berhasil diamanan pada hari Kamis 17 Agustus 2023, dini hari sekira pukul 01.00. dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 850 butir.
Menurut keterangan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana S.H,.M.H. dalam rilisnya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga masyarakat, bahwa ada warga yang sering mabuk-mabukan dan juga pengedaran barang berupa pil putih,
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan selama seminggu, dan mengarah kepada tersangka, kemudian kami lakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti sebanyak 850 butir pil koplo, di dalam rumah pelaku,” terangnya. Jumat (18/8/2023).
Sirkuit All In One Siap Gelar Laga Festival Layang-layang Internasional
Putu Werdhiana menambahkan, pelaku yang 2 tahun lalu pernah tersandung kasus yang sama, namun tidak dapat dijerat pasal karna masih dibawah umur saat itu. Pelaku yang mengaku mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenal.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga bulan untuk dijual kepada masyarakat atau pegawai-pegawai kapal. Barang tersebut dijual dengan harga perbutir tiga ribu rupiah, takutnya nanti mengarah kepada pelajar, yang dapat merusak generasi muda,” jelasnya.
Catut Nama Karang Taruna Jembrana, Pelaku Pungli Berhasil Diamankan Polisi
Lebih jelasnya Putu Werdhiana mengatakan, dengan kasus ini, pelaku dapat dikenakan hukuman 10 tahun, maksimal 12 tahun penjara, atau denda sebanyak 5 miliyar. (Ida)






