Persindonesia.com Jembrana – Guna mengurangi over kapasitas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, memindahkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, pada Sabtu (9/9/2023).
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan pemindahan WBP ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Negara. “Rutan Negara saat ini memiliki kapasitas hunian hanya 71 WBP, tetapi saat ini dihuni oleh 200 WBP,” kata Lilik.
Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan Berhasil Mengamankan Satu Unit Pickup Yang Bermuatan Kayu Jati
Lilik menambahkan, pemindahan WBP ini telah melalui prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan administrasi, pemeriksaan barang dan badan WBP, serta pemeriksaan kesehatan. “Kami memastikan setiap WBP yang dipindahkan dalam kondisi sehat dan tidak membawa barang-barang terlarang,” ujarnya.
Lilik berharap pemindahan WBP ini dapat mengurangi over kapasitas di Rutan Negara. Selain itu, ia juga akan berupaya menambah fasilitas hunian dan menerapkan Restorative Justice (RJ) untuk mengurangi jumlah WBP.
Ternyata Mayat Ditemukan di Pantai Perancak Merupakan ABK Jatuh dari Kapal di Banyuwangi
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta, mengatakan pemindahan WBP ini melibatkan petugas pemasyarakatan dan dua anggota kepolisian. “Proses pemindahan berjalan lancar dan aman,” kata Sudiarta. Sur






