Persindonesia.com Jembrana – Pria paruh baya berinisial IPS (60) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana, Bali.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi dari psikolog, dan memutuskan untuk menetapkan IPS sebagai tersangka pada Jumat (22/9/2023).
Seorang Anak Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Oleh Ayah Tirinya
“Sudah dilakukan penetapan tersangka, dan kami sudah kirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Senin (25/9/2023).
Elim mengatakan, tersangka IPS tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka lebih dari dua kali. Oleh karena itu, polisi akan melakukan penjemputan paksa. “Surat pemanggilan sudah kami kirim ke tersangka,” jelasnya.
Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka
Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan tetangga tersangka, mengadu kepada keluarganya bahwa telah dicabuli oleh tersangka pada Selasa (29/8/2023). Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka IPS sebagai tersangka. Sur






