Dimanfaatkan SA, Anak Dibawah Umur Ditangkap Setelah Mencuri Emas dan Uang di Warung

Persindonesia.com Jembrana – Dimanfaatkan pelaku berinisial SA 30 tahun, anak perempuan dibawah umur berinisial N berusia 11 tahun mencuri uang dan emas di salah satu warung yang ada di Kecamatan Mendoyo dan berhasil diamankan Polisi. Atas kejadian itu, pemilik warung yang berinisial IKN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku berinisial SA  menyuruh N untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50).

Seniman Remo dan Kidung Yang Terlupakan

“Setelah korban pergi mencari kayu bakar, N masuk ke dalam warung milik IKN, setelah dirasa tidak ada orang, dirinya masuk mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan yang berisi uang dan emas kalung rantai yang total seharga Rp. 20 juta,,” terangnya 

Pemilik warung, lanjut Elim, menyadari uang miliknya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Mendoyo. N dan SA berhasil diamankan kurang dari 24 jam, ” setelah di interogasi petugas, SA mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah menyuruh N mencuri sebanyak dua kali,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Elim, N juga sempat mencuri di salah satu warung lainnya pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 9.00 Wita dengan mengambil uang sejumlah Rp190 ribu. “Anak ini tidak diberi imbalan oleh pelaku, mungkin seperti apa bujuk rayu pelaku ini masih kami dalami,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

Tokoh Masyarakat Minta PJ Wali Kota Tangerang dari Pejabat Lokal

Lebih jelasnya Elim mengatakan, pelaku yang berinisial SA tersebut lantaran menjadi yang tega menyuruh anak kecil mencuri diproses secara hukum yang berlaku. “Sementara untuk anak-anak ini akan berkoordinasi karena umurnya kurang dari 12 tahun, anak ini akan dikembalikan ke orang tuanya, karena menurut pasal Pasal 21 KUHP, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana,” pungkasnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *