Persindonesia.com Jembrana – Hari pertama masa kampanye dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya pada Selasa (28/11/2023). Partai Demokrat yang mengawali berkampanye untuk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) maupun calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Jembrana.
Diketahui sesuai data dari KPU Jembrana calon legislatif (Caleg) sebagai Daftar Calon Tetap) ditetapkan sebanyak 363 calon, memperebutkan sebanyak 35 kursi di DPRD Kabupaten Jembrana. yang tersebar di setiap kecamatan.
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Nasional
Untuk Jembrana 1 (Kecamatan Negara) dengan 11 kursi. Kemudian Jembrana 2 (Kecamatan Melaya), Jembrana 4 (Kecamatan Mendoyo) dan Jembrana 5 (Kecamatan Jembrana) masing-masing 7 kursi selanjutnya Jembrana 3 (Kecamatan Pekutatan) sebanyak 3 kursi.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pembukaan masa kampanye dan mengadakan pertemuan caleg (Calon Legislatif) kemarin diawali oleh Partai Demokrat dan juga untuk mengenalkan pasangan capres maupun cawapres.
Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Walikota Libatkan Tim Yustisi
“Sampai sore kemarin tidak ada surat pemberitahuan, akan tetapi surat pemberitahuan dari Partai Demokrat masuk pada malam hari kemarin. Untuk hari ini belum ada surat pemberitahuan yang masuk,” terangnya. Rabu (29/11/2023).
Adi juga menerangkan, untuk bisa melaksanakan kegiatan kampanye atau pertemuan, tim kampanye wajib mengurus perijinan ke instansi terkait. “Tim kampanye memang diwajibkan sebelum mengadakan kampanye atau pertemuan minta izin ke pihak kepolisian selanjutnya ditembuskan ke Bawaslu dan KPU Jembrana,” ucapnya. Sur






