APBD Bangli 2024 Sebesar Rp 1,173 Triliun, Fokus pada Infrastruktur dan Pembangunan Manusia

Bangli – DPRD Bangli telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bangli tahun 2024, Senin (20/11/2023). Dengan pengesahan ini, APBD Bangli tahun 2024 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

APBD Bangli tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 1,173 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai sektor, di antaranya infrastruktur, pembangunan manusia, dan pelayanan publik.

Untuk sektor infrastruktur, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 454 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.

Untuk sektor pembangunan manusia, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 343 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk sektor pelayanan publik, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 376 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pelayanan umum, seperti keamanan, ketertiban, dan administrasi pemerintahan.

APBD Bangli tahun 2024 difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusia. Pembangunan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat. Sementara itu, pembangunan manusia diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan dan pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan APBD dapat mencapai tujuannya.

Pengesahan APBD Bangli tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah. Namun, pemerintah daerah juga harus memastikan APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Sekwan DPRD Bangli Nasrudin, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Bangli terhadap Ranperda tentang APBD Bangli tahun 2024, menegaskan bahwa pembahasan telah intens dilakukan mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara serius dan intensif dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran untukĀ  menghasilkan APBD tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pihaknya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, tentunya, setelah mendapat Verifikasi Gubernur.
Pihaknya juga menyampaikan sejumlah catatan. Diantaranya, agar dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja danĀ  pembiayaan dalam rangka pemenuhan prioritas kegiatan yang belum terpenuhi. Selain itu mengapresiasi pemerintah daerah atas kinerjanya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tegas Sekwan.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidatonya yang dibacakan Asisten II Setda Bangli, I Ketut Riang, mengatakan bahwa beberapa langkah-langkah penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disepakati bersama. Diantaranya melakukan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan besaran pagu yang telah ditetapkan.

hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *