Jelang Nataru, Operasi Gabungan Tertibkan Puluhan Travel Bodong di Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Petugas gabungan jaring 29 unit kendaraan travel bodong yang tanpa memiliki izin operasional dan izin trayek resmi langsung dikenakan sanksi dan tilang, bertempat di Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk pada Kamis (14/12) malam hingga dinihari. Kendaraan yang di periksa di Jembatang Timbang Cekik sebanyak 18 kendaraan, petugas mengamankan 16 kendaraan tanpa izin (bodong), sedangkan di Terminal Gilimanuk petugas memeriksa puluhan kendaraan, akan tetapi kendaraan yang tanpa izin (bodong) berhasil diamankan sebanyak 13 unit.

Operasi gabungan penegakan hukum (gakum) terhadap kendaraan angkutan barang maupun penumpang tersebut melibatkan BPTD, Kepolisian, PJR, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan di dua titik, yaitu Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk. Operasi gabungan tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 23.00 hingga pukul 01.30 Wita.

Kadis Disdikpora Kampar Akan Panggil Kepsek SD di Kuok Terkait Perselingkuhan

Pantauan awak media, di Jembatan Timbang Cekik, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dari arah Denpasar dan Singaraja yang keluar Bali. Sedangkan di Terminal Gilimanuk, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan asal Jawa yang masuk ke Bali.

Saat dikonfirmasi, Kasi Lalulintas Penyeberangan BPTD Kls II Bali Ni Komang Santhi W didampingi Koordinator Cekik Made Ardana mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan travel bodong.

“Operasi gabungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Nataru. Pelaksanaan hari ini momen pelaksanaan Natal dan tahun baru. Dipilihnya opsgab di Cekik, karena lintasan kendaraan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya juga melintasi Cekik,” terangnya.

BPTD Gilimanuk Siapkan 52 Armada Antisipasi Kemacetan Nataru

Santhi mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memiliki izin operasional dan izin trayek. Dia mengimbau kepada setiap angkutan yang melintas di Bali agar melengkapi seluruh dokumen.

Sementara ditempat yang sama, Korsatpel Jembatan Timbang Cekik Made Ardana menyebutkan pelaksaan operasi gabungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Demikian juga halnya dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) bersama Kementerian, Kakorlantas, PUPR terkait pembatasan angkutan barang, terkecuali kebdaraan angkutan sembako.

“Pembatasan dimulai 21 Desember sampai 2 Januari 2024. Pembatasan angkutan barang berlaku secara Nasioanal. Untuk di Bali angkutan barang akan ditempatkan dikantong parkir rest area Gilimanuk termasuk disini penimbsngan Cekik,” imbuhnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *