SURABAYA, persindonesia.com, – Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan knalpot brong menjelang perayaan Tahun Baru 2024 di Satpas Colombo. Sejumlah barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan itu hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pada hari Sabtu, 30/12/2023 sekira jam 15.30 WIB.
Puluhan knalpot brong/ racing dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua, Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik supaya masyarakat dapat mengetahui keseriusan anggota kepolisian dapat memberantas aksi balap liar.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, memberikan penjelasan kepada awak media terkait adanya keberhasilan menyita puluhan knalpot brong yang telah meresahkan masyarakat.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 oyat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” Kata AKBP Arif Fazlurrahman.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga suasana aman selama natal dan tahun baru, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang nyaman dan damai di wilayah Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
AKBP Arif Fazlurrahman juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam merayakan malam pergantian tahun dengan tertib dan tetap waspada memastikan keamanan rumah dan lapor ke RT jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2064 knalpot brong. Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin Semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan Natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009. (Red-Sam)






