BONDOOWSO, Persindonesia.com – Semua perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangga.
Pada awal bulan Juli 2023 lalu, heboh berita perselingkuhan 2 oknum PNS Pemkab Bondowoso. Mereka kabarnya tertangkap usai ngamar berdua di sebuah hotel melati di kabupaten Jember. Yang lebih menghebohkan adalah keduanya merupakan pejabat penting setingkat eselon III.
Pasar Ijo Gading Makin Ramai, Beberapa Pedagang Relokasi Pasar Pemkab Pindah
Di waktu yang hampir bersamaan, kasus serupa juga terjadi di lingkungan dunia pendidikan. Lika Setiawan, S.Pd., (guru PNS) dan Merda Hepi Wardanie, S.Pd., (guru PPPK), keduanya berdinas di SDN Sumber Kalong Kecamatan Wonosari. Kedua oknum guru ini tertangkap melakukan perselingkuhan, yang beritanya sempat viral beberapa waktu lalu.
Saat itu Plt. Inspektur Kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa pihak Inspektorat masih mendalami kasus dimaksud. Namun hingga awal tahun 2024 ini, pemeriksaan atas kedua kasus penggerebekan perselingkuhan PNS tersebut seakan masuk peti es. Oknum PNS pelaku perselingkuhan tersebut masih tetap berdinas dan menduduki jabatannya. Hanya saja, Lika Setiawan yang dimutasi dari unit sekolah lamanya. Itupun bukan merupakan sanksi, tetapi proses mutasi biasa.
Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa telah memberikan sanksi berupa mutasi. Menariknya, dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak ada sanksi berupa mutasi. Tentunya pernyataan pihak Dinas Pendidikan patut dipertanyakan.
Kedua contoh kasus tersebut adalah cerminan dari tidak mampunya Pemkab Bondowoso menyelesaikan permasalahan internal, khususnya masalah disiplin personilnya. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin PNS. Dan stigma SLI (Selingkuh Itu Indah) menjadi hal yang wajar dan lumrah di kalangan PNS, karena tidak ada sanksi atas perbuatan perselingkuhan tersebut.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh jelas diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, pada Pasal 14, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Pasal 15 Ayat 1, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Pemangku Jabatan di Bondowoso adalah pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penegakan disiplin PNS. Tetapi lemahnya kesadaran dalam melaksananakan ketentuan perundangan. Atau karena saking hebatnya, memiliki dasar sendiri dalam menyelesaikan permasalahan, diluar ketentuan perundangan.
Sorotan terbesar tentunya tertuju kepada Sekretaris Daerah. Posisinya sebagai PNS dengan posisi tertinggi di Kabupaten Bondowoso, dengan tugas tambahan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab, Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK), harusnya bisa memberikan arahan jelas kepada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan beragam permasalahan, utamanya disiplin PNS.
Selama ini kinerja Pj. Sekda lebih menyibukkan diri mendampingi Pj. Bupati nyaris seluruh kegiatan di lapangan. Seakan melupakan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai Pj. Sekda.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah diubah terakhir dengan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Pasal 213 ayat (2) : “Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif”. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, Pasal 29, dan selanjutnya diatur Perbup Bondowoso No. 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso. Selain fungsi-fungsi tersebut, fungsi penting Sekda adalah sebagai koordinator Kepala OPD di Kabupaten.
Sebagaimana disebutkan di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala OPD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Artinya, seorang Sekretaris Daerah sedikit banyak juga harus memahami tugas-tugas kepala OPD. Sehingga salah satu syarat untuk menjadi seorang Sekda harus menguasai bidang pemerintahan, perencanaan, kepegawaian dan pengawasan. Secara implisit, seorang calon Sekda setidaknya pernah menduduki jabatan kepala OPD yang menangani tugas-tugas di bidang tersebut.
Akan tetapi untuk penunjukan Pj. Sekda adalah murni kewenangan Bupati. Walaupun seharusnya Bupati juga menerapkan standar yang sama untuk memilih Pj. Sekda dengan Sekda definitif. Jika hanya berdasarkan senioritas berdasarkan pangkat dan usia tanpa mempertimbangkan kompetensi, kapasitas dan kapabilitas, tentunya ini akan menjadi bumerang bagi Bupati.
Terbukti dengan beberapa contoh kasus masalah pelanggaran disiplin PNS, lambatnya rekomendasi KASN yang nyata-nyata tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh Pj. Sekda, dengan alasan yang tidak berdasar, karena rekomendasi KASN secara hierarki lebih tinggi dikalahkan dengan izin dari BKN.
Terlepas dari polemik tersebut, kalangan PNS di Kabupaten Bondowoso masih berharap penyelesaian terhadap kasus sebagaimana diuraikan diatas. Karena faktanya, kedua kasus perselingkuhan tersebut masih menjadi atensi, dan menjadi perbincangan senyap di kalangan PNS.
Mengutip kembali pernyataan Pj. Sekda kepada media beberapa waktu lalu : “Kalau bersalah disanksi, kalau tidak bersalah ya bebas. Begitu aja. Tidak akan ada tebang pilih dalam beragam kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum PNS”.
Dari pernyataan Pj. Sekda tersebut, jelas bahwa kasus perselingkuhan tanpa sanksi pelanggaran disiplin PNS, berarti oknum PNS walaupun faktanya “digrebek” ngamar di hotel, tetapi secara etika birokrasi dan disiplin PNS dinyatakan tidak bersalah, ya akhirnya bebas begitu saja.
Kesimpulan dari kedua kasus PNS yang “digrebek” selingkuh, ternyata perbuatan “perselingkuhan” PNS bukanlah masuk sebagai pelanggaran etika birokrasi, khususnya oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Bondowoso
(Ageng Yuli Saputra)






