Persindonesia.com Jembrana – Dua orang pelaku penipuan berkedok jasa ekspedisi berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku, M. Tangguh Ferdinand H. Santoso alias Tangguh alias Ferdi dan Galih Ari Febrianto alias Galih, menipu korban dengan modus menawarkan jasa pengiriman minuman bir Singaraja dari Semarang ke Bali.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, Pada tanggal 20 Februari 2024, korban pemilik jasa ekspedisi, kekurangan armada untuk mengangkut 1945 dus minuman bir Singaraja ke Bali. Korban kemudian membuat postingan di grup Facebook INFO MUATAN KHUSUS TRUCK WINGBOX.
“Pelaku Tangguh kemudian menghubungi korban dan mengaku bernama Muhammad Aziz Maulana, karyawan PT. CIPTA MEGA PERSADA, yang menawarkan jasa ekspedisi. Tangguh kemudian mengirimkan bukti perjanjian kerjasama palsu kepada korban, sehingga korban percaya dan terjadilah kesepakatan,” terangnya. Sabtu (16/3/2024).
Modus Gandakan Uang, Korban Ditipu Puluhan Juta di Jembrana
Tri menuturkan, pelaku kemudian menyewa truk box dan menyuruh supirnya, Eriza, untuk mengangkut minuman bir. Selama perjalanan, Eriza hanya berkomunikasi dengan Tangguh. Sesampainya di Terminal Negara, Jembrana, Tangguh menyuruh Eriza membongkar muatan bir.
“Tanpa sepengetahuan korban, Tangguh menjual 500 dus bir di Jembrana dan 400 dus di Mambal, Badung. Ketika korban menanyakan keberadaan bir, Tangguh tidak bisa dihubungi.” Jelasnya.
Korban kemudian, lanjut Tri, menghubungi PT. BEVERINDO INDAH ABADI dan supir Eriza untuk mengetahui keberadaan bir. Dari informasi yang diperoleh, korban mengetahui bahwa bir telah dibongkar di Jembrana dan Badung atas perintah Tangguh.
Kerap Kehilangan Motor, Ratusan Ojol Surabaya Geruduk Apartemen Puncak Kertajaya
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tangguh di Lapas Kelas 1 Madiun pada tanggal 27 Februari 2024. Galih, yang membantu Tangguh dalam melancarkan aksinya, juga berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, imbuh Tri, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berpura-pura menjadi jasa ekspedisi dan menipu korban dengan mengatasnamakan PT. CIPTA MEGA PERSADA. “Dari hasil kejahatannya, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 124.000.000,- yang digunakan untuk bermain judi slot,” ucapnya.
Tri mengaku, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Buru Sampai Luar Bali, Pencuri N-Max dan Vario Berhasil Ditangkap Tim Kurawa
“Kasus ini menjadi contoh modus baru penipuan berkedok jasa ekspedisi. Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa ekspedisi,” pungkasnya. Sur/Id






