GIANYAR-PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Dalam tuntutan JPU Kejari Gianyar pada Rabu (13/3/24) lalu yang dibacakan Jaksa Julius Anthony menuntut terdakwa Dewi Suci Ramadhani dengan tuntutan Penjara selama satu (1) Tahun.
Baca Juga: 11 ABK Selamat, Perahu Slerek Dinar Istambul 2 Tenggelam di Jembrana Akibat Cuaca Buruk
Jaksa Julius Anthony mengatakan yang menjadi pertimbangan JPU, karena bisnis Bikini Azzuri yang didirikan terdakwa sejak Tahun 2014 masih berjalan sampai dengan saat ini dan sudah punya 3 buah toko yang berlokasi di Ubud Gianyar. “Dan atas kerugian yang dialami korban, terdakwa Dewi Suci Ramadhani menyatakan sanggup mengganti kerugian dan memang sudah ada pembayaran-pembayaran ditambah keuntungan yang telah diterima oleh korban”, jelasnya Selasa (19/3).
Sementara Penasihat Hukum korban, Edison Harianto mengatakan sudah sempat menemui beberapa korban dari Investasi Bikini ini. Mereka rata-rata mengaku diimingi keuntungan tinggi dan tergiur karena terdakwa menjalankan bisnis di Ubud dari bikini, villa, hingga hotel. Parahnya lagi klien kami dijadikan contoh bahwa klien kami sukses bisnis restoran makan padang di Kuta, karena hasil Investasi bikini tersebut, bahkan itu dilakukan terdakwa saat sudah kami laporkan ke Polda Bali dan banyak tertipu juga karena ketidaktahuan para korban yang merupakan ibu-ibu sosialita,” jelasnya.
“Kami harap pengadilan bisa melihat kasus secara mendetail dan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa saat vonis nanti”, harapnya.
Diketahui kasus Investasi Bikini Azzuri yang menyeret Dewi Suci Ramadhani Alias Ucrit (40), berawal dari korban yang menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin join bisnis dengan terdakwa , dimana dikalangan teman – teman terdakwa, Ucrit dikenal sebagai sosok wanita sukses dalam bidang ini. Dengan adanya Pandemi Covid 19 tentunya berdampak bagi pengusaha-pengusaha untuk tetap bertahan. Adanya Investasi kerjasama dari korban tentunya sangat membantu Ucrit untuk bertahan dalam gelambung Pandemi. Dan dari pengakuan terdakwa mengaku uang yang ia terima dari korban dipergunakan untuk membayar pegawai dan membayar kontrakan toko namun kegagalannya melakukan pembayaran menyeretnya ke kursi persidangan.
Baca Juga: Guyub Antisipasi Banjir, Babinsa Dan Warga Karya Bakti
Kasus yang sedang berjalan hingga ke persidangan di PN Gianyar saat ini adalah dari laporan polisi oleh Nur dengan Nomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali pada 18 Oktober 2022. Sedangkan laporan korban lain masih berada di Polisi.(DG).






