Persindonesia.Com,Klungkung – Ibarat pepatah Air Susu dibalas Air Ketuba itulah yang diamali, I Nyoman Nata (50) asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Pasalnya Dump Truck tahun 2013 berwarna merah miliknya dibawa kabur oleh pelaku bernama Joko yang telah diberi pekerjaan sebagai sopir. Akibat kejadian yang dialaminya, korban I Nyoman Nata menderita kerugian sebesar Rp 225 juta.
Informasi yang terhimpun kejadian berawal pada Selasa (10/3/2026) sekira pukul 05.00 Wita, korban Nata menyerahkan Dump Truck dengan Nomer Polisi (Nopol) E 8837 AU berwarna Merah kepada pelaku Joko di gudang yang beralamat di Jalan Kepakisan, Desa Gelgel untuk mengambil material bangunan.
Baca Juga : Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Pelaku
Berselang 6 jam berlalu hubungan komunikasi antara korban dan pelaku masih berjalan baik. Kemudian pada pukul 16.30 Wita korban mencoba menghubungi pelaku, akan tetapi tidak mendapat respon lagi. Selanjutnya korban berinisiatif mencari pelaku dikontrakannya. Sesampai dikontrakan korban menerima informasi jika pelaku tengah mengambil perabotan di Kintamani serta baru kembali setelah 3 hari.
Hingga 3 hari berlalu pelaku Joko pun tidak kembali, sehingga membuat korban Nyoman Nata resah. Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna penangaman lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Lanjut dikatakan, setelah laporan diterima, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, IPDA Putu Satria Mahottama Putrawan bergerak ke TKP melakukan penyelidikan dan mencatat keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal mendapati fakta bahwa pelaku berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tak membuang waktu, kemudian Tim Opsnal berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lumajang.
“Hingga akhirnya, hari Jumat (13/3/2026) pelaku Joko berhasil ditangkap”, terang Kasi Humas Polres Klungkung, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga : Dilalui Kendaraan Besar, Kabel Putus, Atap Rusak, Warga Gilimanuk Ancam Tutup Gang
Kata Dewa Alit, dari hasil intrograsi yang dilakukan, pelaku Joko mengakui semua perbuatannya, bahkan selain menggelapkan truck milik korban Nata juga ia melakukan pencurian Handphone di rumah kost yang berlokasi di Tihingadi, Dawan.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 unit Dump Truk, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kendaraan, 1 HP merk Infinix hitam dan pakian pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 486 dan/atau pasal 492 KUHP. Untuk proses lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung”, tandasnya. (*)






